Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Gowa, 11 Tahun Tanpa Kepastian Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saya hanya ingin keadilan. Jika tanah saya tidak bisa dikembalikan, saya berharap ada ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.

Arief menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan selama 11 tahun tanpa perkembangan signifikan. Bukti sudah jelas, namun aparat hukum seolah membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian.

Kasus ini pun mulai menyita perhatian publik, karena tidak hanya menyangkut hak kepemilikan tanah, tetapi juga dugaan praktik mafia tanah yang bisa berdampak luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari kepolisian mengenai alasan lambannya proses penanganan perkara ini.

Farid Mamma : Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tanah

Pemerhati hukum sekaligus Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH, MH mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum sering kali tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Ada indikasi aparat penegak hukum tidak bekerja secara profesional,” ujar Farid.

Ia menegaskan, Pasal 385 KUHP dengan jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyerobot tanah secara ilegal. Bahkan, menurut putusan Mahkamah Agung, kasus seperti ini dapat diproses secara pidana, bukan hanya perdata.

“Jika hukum benar-benar ditegakkan, seharusnya kasus ini sudah selesai sejak lama. Apa yang menghambat ? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh kepolisian,” kritiknya.

Farid juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan sertifikat dan peran mafia tanah dalam kasus ini. Ia mendesak agar kepolisian segera bertindak, bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggugat jika tidak ada perkembangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan meminta Komisi III DPR RI turun tangan,” tegasnya.

Menunggu Kejelasan Penegakan Hukum

Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Cek Langsung Kelengkapan Armada Damkar

Farid pun menyatakan, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah di Gowa.

“Apakah kepolisian akan benar-benar menegakkan hukum, atau justru membiarkan kasus ini terus berlarut tanpa kepastian ? Publik masih menunggu jawaban,” Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH, MH menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...