Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Gowa, 11 Tahun Tanpa Kepastian Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Saya hanya ingin keadilan. Jika tanah saya tidak bisa dikembalikan, saya berharap ada ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.

Arief menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan selama 11 tahun tanpa perkembangan signifikan. Bukti sudah jelas, namun aparat hukum seolah membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian.

Kasus ini pun mulai menyita perhatian publik, karena tidak hanya menyangkut hak kepemilikan tanah, tetapi juga dugaan praktik mafia tanah yang bisa berdampak luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari kepolisian mengenai alasan lambannya proses penanganan perkara ini.

Farid Mamma : Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tanah

Pemerhati hukum sekaligus Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH, MH mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum sering kali tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Ada indikasi aparat penegak hukum tidak bekerja secara profesional,” ujar Farid.

Ia menegaskan, Pasal 385 KUHP dengan jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyerobot tanah secara ilegal. Bahkan, menurut putusan Mahkamah Agung, kasus seperti ini dapat diproses secara pidana, bukan hanya perdata.

“Jika hukum benar-benar ditegakkan, seharusnya kasus ini sudah selesai sejak lama. Apa yang menghambat ? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh kepolisian,” kritiknya.

Farid juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan sertifikat dan peran mafia tanah dalam kasus ini. Ia mendesak agar kepolisian segera bertindak, bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggugat jika tidak ada perkembangan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan meminta Komisi III DPR RI turun tangan,” tegasnya.

Menunggu Kejelasan Penegakan Hukum

Baca juga :  Melalui Sarana Zoom Meeting, Polres Gowa Ikuti Latpraops Keselamatan Tahun 2022

Farid pun menyatakan, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah di Gowa.

“Apakah kepolisian akan benar-benar menegakkan hukum, atau justru membiarkan kasus ini terus berlarut tanpa kepastian ? Publik masih menunggu jawaban,” Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH, MH menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Lebih dari 2.000 Lowongan Tersedia bagi Lulusan Mulai SMA/SMK

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) secara resmi mengumumkan...

Antisipasi Cuaca yang Kerap Berubah, Polsek Paotere Gencarkan Patroli Dialogis di Kawasan Pelabuhan Paotere

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi cuaca yang kerap berubah secara tiba-tiba, Polsek Paotere di bawah naungan Polres Pelabuhan Makassar...

Polres Pelabuhan Gulirkan Program Pekarangan Pangan Bergizi, Solusi Cerdas Cukupi Kebutuhan Pangan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketahanan pangan menjadi isu penting di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu dan harga bahan...

Selama Ramadan, Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Pengamanan Masjid-Masjid di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan, Polres Pelabuhan Makassar...