Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Gowa, 11 Tahun Tanpa Kepastian Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dugaan penyerobotan tanah di Pandang-Pandang, Kabupaten Gowa, yang dilaporkan sejak 2014, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Arief Nenry Syamsuddin, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang ditangani oleh kepolisian.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan Arief Nenry Syamsuddin atas lahan yang didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 335/Pandang-Pandang berdasarkan Surat Ukur No.188/1997 tertanggal 14 Juli 1997, seluas 1.898 m² atas nama Muhamad Anwar Soegitno.

Namun, tanah tersebut kini dikuasai oleh H. Sabir, yang mengklaim kepemilikan berdasarkan SHM No.1038/Pandang-Pandang dengan Surat Ukur No. 00651/2011 tertanggal 4 Juli 2011 seluas 2.268 m² atas nama Ny. Hj. Hasmiati Pattarani.

Merasa haknya dirampas, Arief melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Polda Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor LP/679/XII/2014/SPKT tertanggal 24 Desember 2014.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 08 Januari 2015 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No.Pol : SP.Lidik/29/I/2015/Ditreskrimum. Sayangnya, setelah satu dekade berlalu, kasus ini masih menggantung tanpa penyelesaian.

Proses Penyelidikan yang Mandek

Ditreskrimum Polda Sulsel telah meminta fotokopi legalisir warkah SHM No.335 dan SHM No.1038 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.

Permohonan ini tertuang dalam Surat No.B/216/IV/2015/Ditreskrimum tertanggal 08 April 2015. Namun, meskipun data kepemilikan sudah dikantongi, belum ada langkah konkret dalam proses hukum terhadap pihak terlapor.

Kasus ini seharusnya dapat diselesaikan berdasarkan regulasi hukum yang jelas, di antaranya :

– Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Kesepakatan antara BPN RI dan Polri Nomor 03-SKB-BPN RI-2007 dan No.B/576/III/2007 tertanggal 14 Maret 2007.

Baca juga :  Upaya Menyucikan Kalbu

Namun, meskipun ada dasar hukum yang kuat, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus ini.

Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Dalam pertemuannya dengan awak media pada Rabu, 05 Maret 2025, Arief Nenry Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Arisan IKB PPSP IKIP UP di Malino: Rajut Silaturahmi dan Rayakan Ulang Tahun Hj. Helmy Wahid

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Suasana penuh keakraban mewarnai kegiatan Arisan IKB PPSP IKIP UP yang digelar di New Tosil...

Sulsel Jaga Asa Juara di MQKN 2025, Enam Nomor Lolos ke Final

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Harum nama Sulawesi Selatan kembali mengalun di ajang Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025. Bertempat di...

Laskar Hanura Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Maulid Nabi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Laskar Masa Depan atau yang dikenal dengan Laskar Hanura, komunitas yang digawangi Jack Sardes bersama...

Dr. Sri Gusty: Sekolah Adiwiyata Bukan Sekadar Tampilan Fisik, tapi Karakter Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - “Sekolah Adiwiyata itu bukan cuma soal tampilan fisik yang bersih dan indah, tapi juga tentang sikap...