Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Gowa, 11 Tahun Tanpa Kepastian Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Dugaan penyerobotan tanah di Pandang-Pandang, Kabupaten Gowa, yang dilaporkan sejak 2014, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Arief Nenry Syamsuddin, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menyuarakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang ditangani oleh kepolisian.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini berawal dari klaim kepemilikan Arief Nenry Syamsuddin atas lahan yang didukung oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 335/Pandang-Pandang berdasarkan Surat Ukur No.188/1997 tertanggal 14 Juli 1997, seluas 1.898 m² atas nama Muhamad Anwar Soegitno.

Namun, tanah tersebut kini dikuasai oleh H. Sabir, yang mengklaim kepemilikan berdasarkan SHM No.1038/Pandang-Pandang dengan Surat Ukur No. 00651/2011 tertanggal 4 Juli 2011 seluas 2.268 m² atas nama Ny. Hj. Hasmiati Pattarani.

Merasa haknya dirampas, Arief melaporkan dugaan penyerobotan ini ke Polda Sulawesi Selatan melalui Laporan Polisi Nomor LP/679/XII/2014/SPKT tertanggal 24 Desember 2014.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mulai menyelidiki kasus ini pada 08 Januari 2015 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No.Pol : SP.Lidik/29/I/2015/Ditreskrimum. Sayangnya, setelah satu dekade berlalu, kasus ini masih menggantung tanpa penyelesaian.

Proses Penyelidikan yang Mandek

Ditreskrimum Polda Sulsel telah meminta fotokopi legalisir warkah SHM No.335 dan SHM No.1038 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.

Permohonan ini tertuang dalam Surat No.B/216/IV/2015/Ditreskrimum tertanggal 08 April 2015. Namun, meskipun data kepemilikan sudah dikantongi, belum ada langkah konkret dalam proses hukum terhadap pihak terlapor.

Kasus ini seharusnya dapat diselesaikan berdasarkan regulasi hukum yang jelas, di antaranya :

- Pasal 385 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kesepakatan antara BPN RI dan Polri Nomor 03-SKB-BPN RI-2007 dan No.B/576/III/2007 tertanggal 14 Maret 2007.

Baca juga :  Hasilkan Ratusan Inovasi, Pj. Sekda Sinjai Apresiasi Program Kerja KKN Unhas

Namun, meskipun ada dasar hukum yang kuat, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus ini.

Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Dalam pertemuannya dengan awak media pada Rabu, 05 Maret 2025, Arief Nenry Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum.

"Saya hanya ingin keadilan. Jika tanah saya tidak bisa dikembalikan, saya berharap ada ganti rugi yang sesuai," tegasnya.

Arief menyoroti lambannya proses hukum yang berjalan selama 11 tahun tanpa perkembangan signifikan. Bukti sudah jelas, namun aparat hukum seolah membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian.

Kasus ini pun mulai menyita perhatian publik, karena tidak hanya menyangkut hak kepemilikan tanah, tetapi juga dugaan praktik mafia tanah yang bisa berdampak luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari kepolisian mengenai alasan lambannya proses penanganan perkara ini.

Farid Mamma : Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Tanah

Pemerhati hukum sekaligus Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH, MH mengecam keras lambannya penegakan hukum dalam kasus ini.

"Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum sering kali tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Ada indikasi aparat penegak hukum tidak bekerja secara profesional," ujar Farid.

Ia menegaskan, Pasal 385 KUHP dengan jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyerobot tanah secara ilegal. Bahkan, menurut putusan Mahkamah Agung, kasus seperti ini dapat diproses secara pidana, bukan hanya perdata.

"Jika hukum benar-benar ditegakkan, seharusnya kasus ini sudah selesai sejak lama. Apa yang menghambat ? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh kepolisian," kritiknya.

Farid juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan sertifikat dan peran mafia tanah dalam kasus ini. Ia mendesak agar kepolisian segera bertindak, bahkan menyatakan kesiapannya untuk menggugat jika tidak ada perkembangan.

Baca juga :  Prof. Akbar Silo : ITSBM Selayar Jadi Pusat Kaderisasi Kaum Muda Berprestasi

"Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan dan meminta Komisi III DPR RI turun tangan," tegasnya.

Menunggu Kejelasan Penegakan Hukum

Farid pun menyatakan, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah di Gowa.

"Apakah kepolisian akan benar-benar menegakkan hukum, atau justru membiarkan kasus ini terus berlarut tanpa kepastian ? Publik masih menunggu jawaban," Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, SH, MH menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...