PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di toraja, pada rabu (13/02/2025) yang lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku diantaranya 4 (empat) pria dewasa, 1 (satu) wanita dan 1 (satu) pria masih dibawah umur. Masing-masing berinisial JA (31), AD (30), AS (22), FM (31), AN (20) dan MR (17) beserta dengan sejumlah barang bukti.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo pada Selasa (04/03/25) kepada media membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 6 (enam) orang dan sejumlah barang bukti.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Iptu Firdaus menjelaskan bahwa dalam pengungkapan pada Rabu (13/02), pihaknya mengamankan (JA), yang padanya ditemukan 2 (dua) sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu di rumah kos daerah makale.
Kemudian berhasil mengamankan (AD) bersama istrinya (AS) yang berada di salah satu kamar Penginapan di Kabupaten Toraja Utara, yang padanya ditemukan 52 (lima puluh dua) sachet plastik klip bening berisi Sabu yang telah dikemas siap diedar.