Sidang Mira Hayati Ditunda Lagi, JPU Hadirkan Saksi Kunci Kasus Skincare

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sidangnya dijadwalkan ulang pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan harapan terdakwa sudah cukup pulih untuk menghadiri proses hukum.

Untuk saat ini, agenda pemeriksaan saksi bagi terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila akan dilanjutkan pada sidang berikutnya pada Selasa (11/03/2025).

JPU Kejati Sulsel menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Agus Salim diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Dalam kasus terdakwa Mustadir Dg Sila, selain dakwaan yang sama, ia juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Tambah Soetarmi, sidang ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terhadap produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya, sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga standar kesehatan masyarakat.

“Dengan hadirnya saksi dari berbagai pihak, proses pengungkapan kasus ini semakin mendekati titik terang, sekaligus mengirimkan pesan tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi yang berlaku,” Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bawaslu Sinjai Luncurkan Program KAHAL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...