PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Kertoraharjo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar musyawarah penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tahun 2024 pada Selasa, 4 Maret 2025.
cara yang berlangsung di aula kantor desa ini dihadiri oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Camat Tomoni Timur Yulius, Danpos Koramil Mangkutana Ariyanto, dan Penjabat Kepala Desa Kertoraharjo I Wayan Darmayasa.
Turut hadir pula Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gede Edi, Pendamping Desa Kecamatan Tomoni Timur Sarmawati Wahid, serta perwakilan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan.
Musyawarah ini menjadi momen penting bagi Desa Kertoraharjo untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Camat Yulius menegaskan bahwa LPPD bukan sekadar laporan administratif, melainkan alat evaluasi yang krusial bagi perbaikan kebijakan desa.
"LPPD ini disusun untuk memberikan gambaran umum penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan ke depan," ujarnya.
Yulius juga menjelaskan bahwa penyusunan LPPD melibatkan proses musyawarah desa yang partisipatif, melibatkan BPD dan Kepala Desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan sebagai Peraturan Desa.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam musyawarah ini adalah realisasi kegiatan yang tidak mencapai target.
Yulius meminta agar setiap kegiatan yang tidak terealisasi atau memiliki persentase realisasi rendah diberikan penjelasan tertulis. Hal ini dinilai penting untuk menjaga transparansi dan menghindari pertanyaan yang tidak terjawab dari masyarakat.
Sarmawati Wahid, Pendamping Desa Kecamatan Tomoni Timur turut memberikan masukan kepada tim penyusun LPPD. Ia menekankan pentingnya menjelaskan secara rinci persentase realisasi setiap kegiatan dan alasan di balik kegagalan pencapaian target.
"Dengan begitu, kita bisa mengevaluasi dan memastikan hal serupa tidak terulang di tahun 2025," ujar Sarmawati.
Pada sesi pemaparan LPPD, peserta musyawarah aktif memberikan koreksi dan tanggapan terhadap laporan realisasi anggaran yang disajikan. Diskusi berlangsung cukup intens, mencerminkan antusiasme warga dalam mengawal kinerja pemerintahan desa.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dokumen LPPD oleh Penjabat Kepala Desa Kertoraharjo dan Ketua BPD, sebagai tanda persetujuan bersama. (yul)