PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Permohonan endors Persetujuan Menteri Koperasi dan UKM (PMKU) yang diajukan oleh Koperasi Konsumen Tenaga Kerja Bagasi Berdaya Indonesia (Kopjaya Indonesia) ke Kantor Syahbandar Makassar, hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Surat permohonan dengan nomor 112/A/KOPJAYA/II/2025 yang dilayangkan sejak 20 Februari 2025 masih belum mendapatkan tanggapan atau keputusan resmi dari pihak Syahbandar Makassar, Rabu (05/03/2025).
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pihak koperasi.
Pimpinan Kopjaya Indonesia, Usman, menyampaikan keberatannya terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa pendirian koperasi seharusnya mendapatkan dukungan, bukan hambatan.
“Tidak mungkin koperasi bisa mengeluarkan akta pendirian tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Koperasi. Bagaimana mungkin akta bisa terbit kalau tidak ada landasan hukumnya dari dinas terkait. Kami ini bukan koperasi bongkar muat, melainkan koperasi konsumen tenaga kerja bagasi. Ranah kerja kami berbeda, koperasi kami mengurusi barang milik penumpang, bukan barang berat seperti di pelabuhan yang memerlukan alat berat,” ujar Usman saat dikonfirmasi di salah satu kafe, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Usman menyoroti bahwa koperasi memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Ia menekankan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga negara untuk berkoperasi, justru pemerintah seharusnya mendorong pertumbuhan koperasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Pemerintah justru harus mendukung koperasi, bukan melarangnya. Jika kita mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul. Kalau ada pembatasan tanpa dasar hukum yang jelas, tentu hal ini menjadi keliru,” imbuhnya.
Kopjaya Indonesia Sudah Memenuhi Syarat Administratif
Menurut Usman, Kopjaya Indonesia telah melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi. Salah satu indikatornya adalah telah didaftarkannya koperasi tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang kemudian menghasilkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kalau memang tidak sesuai aturan, maka tidak mungkin KBLI bisa terbit melalui OSS. Artinya, sistem sudah mengenali keberadaan koperasi kami,” jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh pemerhati koperasi Kopjaya Indonesia, Putra, yang menegaskan bahwa koperasi berhak berdiri berdasarkan aturan yang berlaku.
“Mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara dijamin haknya untuk berkumpul dan berserikat, termasuk dalam bentuk koperasi. Sepanjang koperasi tersebut memenuhi syarat administratif dan peraturan yang berlaku, tidak ada alasan untuk menghambat pendiriannya,” terang Putra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa regulasi yang mengatur koperasi masih berpedoman pada Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, serta aturan yang diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.