PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Personel Polda Sulsel menangkap mantan Calon Bupati Sinjai, Hj. Nursanti, di kediamannya di Jalan Timah, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (04/03/2025) lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan soal kerja sama dengan perusahaan tambang.
Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin menyatakan, penangkapan sudah dilakukan sejak tanggal 4 Maret 2025 dan penahanan akan berlangsung selama 20 hari, hingga 23 Maret 2025.
Proses penangkapan yang melibatkan AKP Amilang dan personel Polsek Rappocini tersebut juga menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat Nursanti berteriak sambil menolak untuk dibawa oleh polisi. “Bukan ka teroris pak, bukan ka pencuri,” serunya dengan logat Bugis-Makassar yang kental, menegaskan dirinya tidak layak ditangkap secara paksa.
Sebelumnya, nama Nursanti telah tercantum dalam DPO Polda Sulsel melalui surat nomor DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Hj. Nursanti, Amiruddin SH MH mengatakan, sudah benar itu informasi terkait DPO alias Daftar Pencarian Orang atas nama Nursanti.
“Namun yang lucunya, karena saya mengikuti perkembangan kasus ini. Setahu saya yang di DPO itu adalah orang yang kehilangan jejak atau tidak diketahui keberadaannya,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, kliennya aktif dalam melakukan komunikasi baik itu dengan pengacara, maupun penyidiknya hingga hari H sebelum Nursanti itu di tahan. Jadi Nursanti itu sangat kooperatif.
“Cuma yang sesalkan adalah pas hari H (Selasa 04/03/2025) penangkapan Nursanti itu, saya sudah janjian dengan penyidik. Saya katakan Nursanti itu akan datang,” timpalnya.
Namun, Nursanti itu mengulur waktu sampai hari Selasa, karena Nursanti baru tiba dari Sinjai di Makassar (Senin sore, 03/03/2025). Tapi, penyidik tidak mau bersabar.