PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Jajaran Polres Pinrang melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025 di Kampung Aressi’e, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AP (26), warga Parepare yang hendak melintas di Perbatasan Sidrap – Pinrang. Polisi mensinyalir, AP ini berperan sebagai Kurir Narkoba yang akan mengantar paket narkoba itu pada seseorang di Sidrap.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono didampingi Plt. Kasatres Narkoba, IPTU Adiyatama Firmansyah, dalam konferensi Persnya di Rumah Makan Sari Laut Bang Haji, Selasa (11/3) mengungkapkan, dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait peredaran Narkoba jenis Ganja, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan kasus dan segera melakukan operasi di lokasi TKP yang dimaksud.
Di lokasi itu, polisi akhirnya mengamankan AP yang memang menjadi target obyek penyelidikan. Dari tangannya, polisi menemukan 4 buah bingkisan besar dengan merek Durian Price yang masing-masing berisi kristal bening Narkotika kelas 1.
Andiko menjelaskan, AP dan bingkisan yang dibawa ini berasal dari Parepare dan hendak dibawa ke Sidrap. Beruntung, polisi berhasil mengamankanya sebelum sampai ke tujuan.
Andiko menyebut, dari BB yang telah diuji laboratorium tersebut, tiga bingkisan berisi Narkotika seberat 1.000 kg, satunya lagi berisi sekira 600 kg lebih sehingga totalnya mencapai 3,7 kg.