Lalu kedua saksi pergi ke Polsek Helvetia untuk menanyakan kejadian Laka Lantas. Sampai di Polsek Helvetia petugas Unit Laka masih di TKP, lalu petugas mengarahkan kedua saksi ke TKP.
Kedua saksi bertemu petugas di TKP. Lalu keduanya menanyakan pada petugas, apa benar ada Laka Lantas di lokasi ? Petugas mengatakan tidak ada. Petugas kemudian menyarankan agar membujuk istri korban untuk melakukan visum.
Keduanya kembali ke rumah duka dan kembali menyarankan agar dilakukan visum. Istri korban lagi-lagi menolak dan mengatakan “Tidak usah bang. Saya melihatnya langsung”.
Atas kematian korban yang penuh kejanggalan ini, sehingga pada 27 Maret 2024 saksi Haposan Situngkir atas nama keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia. Setelah melapor, kedua saksi dibawa petugas ke TKP.
Usai dari TKP, kedua saksi kembali ke Polsek Helvetia. Selanjutnya pada 28 Maret sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Anggiat untuk mediasi mencabut laporan agar berdamai.
Namun, pernyataan saksi ini, dibantah oleh terdakwa. Menurut terdakwa dia datang menemui Anggiat Maralen bukan untuk mediasi tapi mengajak duduk bersama demi menjaga marwah keluarga. (Tim)