PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan anggaran mencapai Rp 14 miliar kini semakin memicu kegelisahan masyarakat. Dalam dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan 76 desa di sembilan kecamatan ini, proses penyelesaian kasus hingga kini terkesan lambat dan menggantung, meski laporan telah disampaikan sejak Januari 2024.
Ketua DPD PEMANTIK Indonesia, Rahman Suwandi, mengungkapkan kekesalannya atas kinerja Inspektorat Takalar yang belum juga menyelesaikan audit terkait kasus ini. Rahman menegaskan bahwa jika audit tersebut tidak segera diselesaikan dan diserahkan ke Kejaksaan sebelum akhir April 2025, pihaknya akan membawa masalah ini langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Laporan ini sudah kami ajukan sejak 8 Januari 2024, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kalau ini tidak diselesaikan hingga akhir April, kami akan bawa kasus ini ke Kejati Sulsel,” tegas Rahman, Rabu (12/3/2025).
Ia juga menyayangkan lambannya proses audit yang menurutnya bisa menimbulkan kesan adanya upaya pembiaran atau bahkan penghambatan dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar ini. Rahman menekankan bahwa masyarakat Takalar dan publik secara umum berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi terkait penggunaan dana BUMDes.