PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perdana dalam perkara skincare yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (11/03/2025) di PN Makassar ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Mira Hayati, yang sempat tertunda sidangnya sebanyak dua kali karena alasan sakit dan proses persalinan, kini hadir setelah menjalani perawatan pasca melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan, kehadiran Mira Hayati telah memungkinkan proses persidangan berjalan, meskipun terdakwa kembali dititipkan di Rutan Makassar usai sidang.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Mira Hayati tidak menyatakan keberatan ataupun mengajukan eksepsi.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya juga akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Untuk terdakwa Agus Salim, JPU menghadirkan dua saksi dari pihak pabrik pembuat kosmetik, dengan agenda sidang berikutnya pada Selasa, 18 Maret 2025. Sedangkan Mustadir Dg Sila dijadwalkan kembali hadir di ruang sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 mendatang.