Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar : Tiga Terdakwa Hadir di Persidangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasus ini bermula ketika produk skincare yang dipasarkan diketahui mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Agus Salim, pemilik brand kosmetik Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan dakwaan tersebut, ia diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Tak hanya itu, terdakwa Mustadir Dg Sila juga dikenai dakwaan serupa dengan ancaman hukuman yang sama. Selain itu, Mustadir turut didakwa atas pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sedangkan Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan lagi, sidang ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap peredaran produk kosmetik yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Lanjutnya, proses pemeriksaan saksi yang akan datang diharapkan mampu mengungkap lebih banyak fakta seputar distribusi dan pemasaran produk skincare bermasalah tersebut, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor ini.

“Publik dan para pihak terkait kini menantikan perkembangan selanjutnya dalam kasus ini, yang diharapkan memberikan kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi konsumen,” Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gubernur Sulsel Buka Festival Budaya, Budaya Toraja Punya Dayatarik Luar Biasa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...