PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Kaharuddin Bin Dande, warga Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi pada 8 Januari 2025. Meski laporan telah disampaikan, peristiwa pengancaman yang dialami Kaharuddin diklaim terjadi jauh sebelumnya, pada 25 Januari 2025. Namun, hingga kini, ia merasa proses hukum terhadap pelaku berjalan lambat dan merasa khawatir akan keselamatannya.
Kaharuddin, yang kini berstatus sebagai warga tanpa pekerjaan tetap, menyatakan bahwa dirinya merasa terancam dan cemas karena tidak ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum. “Saya merasa tidak mendapat keadilan. Saya harap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Saya sangat khawatir dengan keselamatan saya,” ungkapnya dengan nada cemas.
Meskipun begitu, pihak kepolisian, melalui Briptu Muhammad Hasmir, yang menangani penyelidikan di Polres Jeneponto menegaskan, laporan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami pastikan kasus ini ditangani dengan profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Namun, proses hukum yang dianggap lambat mendapat perhatian serius dari kuasa hukum Kaharuddin, Mirwan, SH dari Elhan Law Firm. “Kami akan mengawal proses ini agar tidak ada yang kebal hukum. Kami mendesak agar penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan,” tegasnya pada Rabu (12/3/2025).