Selain kerugian materi, IMS juga mengungkapkan, AM sempat mengajaknya bermalam di hotel. Dalam kesempatan tersebut, AM disebut telah berhubungan badan dengannya sebanyak dua kali, yakni pada malam hari dan menjelang subuh.
“Dia bermalam dengan saya. Dua kali berhubungan badan, pertama malam hari dan satu kali lagi menjelang subuh,” ujar IMS.
Hingga kini, IMS belum mendapatkan pengembalian uang yang telah dijanjikan oleh AM. Kasus ini pun mulai menjadi sorotan publik, mengingat AM merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya mengedepankan etika dan moral.
IMS berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan partai politik tempat AM bernaung. Hingga berita ini diterbitkan, AM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh IMS.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, mengecam keras tindakan AM yang dianggap tidak manusiawi.
Menurutnya, “AM merupakan anggota dewan yang menzalimi IMS yang juga berperan sebagai pendidik dan seharusnya AM menjadi teladan bagi masyarakat, bukannya melakukan perbuatan tercela seperti itu.”
Farid menjelaskan, AM kini menghadapi beberapa ancaman hukum. Ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang ancamannya mencapai maksimal empat tahun penjara.
Tak hanya itu, AM juga terancam dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, di mana hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Lebih parah lagi, ia juga bisa dikenai Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan, yang mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
“Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji ini,” tegas Farid.
Ia menambahkan, AM seharusnya segera mengundurkan diri dari keanggotaan dewan karena telah mencederai hati rakyat, khususnya IMS.
“Sebagai wakil rakyat, AM harusnya membela kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Farid juga mengkritik Golkar, partai yang mengusung AM pada Pileg 2024 lalu, untuk segera melakukan evaluasi internal dan mempertimbangkan pencopotan kader tersebut jika terbukti telah melanggar aturan.(Hdr)