Oknum Anggota DPRD Makassar Diduga Peras dan Tipu Seorang Guru, Janji Dinikahi hingga Gadaikan BPKB

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain kerugian materi, IMS juga mengungkapkan, AM sempat mengajaknya bermalam di hotel. Dalam kesempatan tersebut, AM disebut telah berhubungan badan dengannya sebanyak dua kali, yakni pada malam hari dan menjelang subuh.

“Dia bermalam dengan saya. Dua kali berhubungan badan, pertama malam hari dan satu kali lagi menjelang subuh,” ujar IMS.

Hingga kini, IMS belum mendapatkan pengembalian uang yang telah dijanjikan oleh AM. Kasus ini pun mulai menjadi sorotan publik, mengingat AM merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya mengedepankan etika dan moral.

IMS berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan partai politik tempat AM bernaung. Hingga berita ini diterbitkan, AM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh IMS.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, mengecam keras tindakan AM yang dianggap tidak manusiawi.

Menurutnya, “AM merupakan anggota dewan yang menzalimi IMS yang juga berperan sebagai pendidik dan seharusnya AM menjadi teladan bagi masyarakat, bukannya melakukan perbuatan tercela seperti itu.”

Farid menjelaskan, AM kini menghadapi beberapa ancaman hukum. Ia dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang ancamannya mencapai maksimal empat tahun penjara.

Tak hanya itu, AM juga terancam dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, di mana hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. Lebih parah lagi, ia juga bisa dikenai Pasal 411 UU No. 1/2023 tentang perzinaan, yang mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sahnya, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

“Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji ini,” tegas Farid.

Ia menambahkan, AM seharusnya segera mengundurkan diri dari keanggotaan dewan karena telah mencederai hati rakyat, khususnya IMS.

Baca juga :  Kajati Sulsel Kembali Tetapkan dan Menahan Seorang Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

“Sebagai wakil rakyat, AM harusnya membela kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Farid juga mengkritik Golkar, partai yang mengusung AM pada Pileg 2024 lalu, untuk segera melakukan evaluasi internal dan mempertimbangkan pencopotan kader tersebut jika terbukti telah melanggar aturan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...