PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Terkait aduan warga Kecamatan Suppa soal limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) di Kecamatan Suppa, Komisi III DPRD Pinrang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (12/3) di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Pinrang.
Sebelumnya, DPRD telah mengagendakan kegiatan yang sama pada Kamis, 6 Maret 2024 lalu, namun tak satupun perwakilan PT. CPL yang hadir hingga akhirnya dijadwal ulang pada Rabu, 12 Maret 2024 yang juga dihadiri Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH).
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi yang juga dihadiri anggota Komisi III lainnya, Kadis DPMPTSP, A Mirani, PLt Kadis Perkim LH, Samsumarlin, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan PT CPL.
Ketua Komisi III DPRD, Supardi mengungkapkan, dari hasil kunjungan langsung ke lokasi, pihaknya menemukan beberapa hal yang mesti dibenahi dan ditindaklanjuti pihak PT CPL.
Supardi membeberkan, beberapa hal tersebut adalah adanya indikasi pencemaran lingkungan akibat limbah industri dari PT CPL. Selain itu, lanjutnya, kondisi tempat para pekerja juga perlu dibenahi termasuk masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti asap yang tebal yang bisa saja berdampak buruk bagi pekerja.
"Gaji para pekerja juga harus disesuaikan dengan standar UMR/UMP Provinsi serta harus dilengkapi dengan BPJS ketenagakerjaan. Soal lainnya, adalah identitas perusahaan yang harus jelas," ungkap Supardi.
Menurut Kadis DPMPTSP (Perizinan), A Mirani, dari segi perizinan, PT CPL adalah perusahaan legal yang memiliki identitas perizinan. Hanya saja memang, perusahaan mungkin lupa memasang identitas di wilayah kerjanya.
Sementara itu, Dinas Perkim LH Pinrang, melalui Pengawas Lingkungan Hidup, Laode Karman mengaku telah memberikan sanksi adminstratif kepada pihak PT CPL setelah melakukan kunjungan lokasi dan serangkaian pemeriksaan serta verifikasi terhadap aduan yang masuk terkait indikasi adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur tersebut.
Sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Tentang Sanksi Adminstratif Paksaan Pemerintah Kepada Penanggung Jawab Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Rak Telur PT. CPL Pinrang.
Berdasarkan surat tersebut, PT CPL diberi waktu paling lama 45 hari kerja untuk membenahi kekurangan dan mengolah kembali hasil limbahnya agar tidak tercemar ke lingkungan masyarakat sekitar perusahaan.
Humas PT CPL Pinrang, Mark Yunand Sirham menanggapi positif saran dan masukan yang disampaikan anggota legislatif Pinrang. Mark berjanji akan menindaklanjuti masukan tersebut serta akan melaksanakan dan memperhatikan semua sanksi yang diberikan oleh Dinas Perkim LH, meskipun waktu yang diberikan hanya 45 hari kerja.
"Kami akan kembali melakukan peninjauan setelah 45 hari kerja, dan kami berharap semuanya sudah normal kembali," harap Supardi, legislator dari Partai Gerindra. (busrah)