PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan dalam kasus peredaran kosmetik bermerkuri yang menjerat tiga tokoh penting di industri skincare.
Sidang yang digelar pada Selasa (18/03/2025) ini fokus pada pengungkapan alur distribusi produk berbahaya yang kini menjadi barang bukti, serta memperkuat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awal Mula Penyelidikan dan Bukti Uji Laboratorium
Penyelidikan kasus dimulai dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare yang beredar di pasaran. Menurut Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel, polisi melakukan pembelian terselubung melalui platform online dan mengirimkan sampel produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Iya terbukti salah satu produk yang diuji mengandung merkuri,” ungkap Irwandi di ruang sidang, menegaskan bukti hasil uji laboratorium yang semakin menguatkan dugaan pelanggaran regulasi dan potensi bahaya bagi konsumen.
Jaringan Distribusi dan Saksi dari Berbagai Instansi
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga saksi yang turut menelusuri alur distribusi produk. Selain keterangan dari Polri, polisi juga menyita ratusan produk dari distributor yang mengaku mendapat pasokan langsung dari terdakwa Mira Hayati (29), Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama. Langkah ini semakin memperjelas dugaan keterlibatan dalam peredaran kosmetik ilegal.
Namun, dalam keterangannya, Titin, General Manager PT Agus Mira Mandiri Utama, membantah keterlibatan tersebut. Ia menyatakan produk perusahaan telah melalui audit rutin oleh BPOM, bulanan, triwulanan, dan tahunan, dan memiliki izin edar yang sah.
Urai Irwandi lagi, pernyataan ini menimbulkan perdebatan mengenai asal usul produk bermerkuri yang dijadikan barang bukti di persidangan.