Selain Mira Hayati, terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40) dan Mustadir Dg Sila (42) juga menjalani pemeriksaan saksi secara terpisah.
JPU menghadirkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Balai Besar POM Makassar, serta anggota kepolisian dari Polda Sulsel guna memperkuat dakwaan terhadap mereka.
Dakwaan dan Ancaman Hukum yang Mengancam
Agus Salim, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Dakwaan serupa juga diterapkan kepada Mira Hayati, sedangkan Mustadir Dg Sila menghadapi tambahan dakwaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
Sidang lanjutan ini diharapkan mampu mengungkap lebih dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal bermerkuri serta peran masing-masing terdakwa.
Irwandi menyatakan, keputusan hakim nantinya akan menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum di sektor kosmetik dan perlindungan konsumen di Makassar.
“Persidangan masih terus berlangsung, dan keterangan saksi yang telah disampaikan memberikan gambaran yang semakin jelas mengenai modus operandi peredaran produk berbahaya tersebut,” tuturnya.
“Hasil akhir sidang ini akan segera diumumkan dalam putusan resmi yang dinantikan publik,” anggota Polda Sulsel Irwandi menandaskan. (Hdr)