Sidang Lanjutan Kasus Kosmetik Bermerkuri di Makassar : Bukti Uji Laboratorium dan Saksi Polri Perkuat Dakwaan JPU

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain Mira Hayati, terdakwa Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40) dan Mustadir Dg Sila (42) juga menjalani pemeriksaan saksi secara terpisah.

JPU menghadirkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Balai Besar POM Makassar, serta anggota kepolisian dari Polda Sulsel guna memperkuat dakwaan terhadap mereka.

Dakwaan dan Ancaman Hukum yang Mengancam

Agus Salim, pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, didakwa berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Dakwaan serupa juga diterapkan kepada Mira Hayati, sedangkan Mustadir Dg Sila menghadapi tambahan dakwaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Sidang lanjutan ini diharapkan mampu mengungkap lebih dalam jaringan distribusi kosmetik ilegal bermerkuri serta peran masing-masing terdakwa.

Irwandi menyatakan, keputusan hakim nantinya akan menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum di sektor kosmetik dan perlindungan konsumen di Makassar.

“Persidangan masih terus berlangsung, dan keterangan saksi yang telah disampaikan memberikan gambaran yang semakin jelas mengenai modus operandi peredaran produk berbahaya tersebut,” tuturnya.

“Hasil akhir sidang ini akan segera diumumkan dalam putusan resmi yang dinantikan publik,” anggota Polda Sulsel Irwandi menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadir Pada UKT Taekwondo dan Sosialisasi BNN, Kalfin Ingatkan Pemuda Akan Bahaya Napza

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Keturunan Puang Guru Nasing Gelar Empo Sipitangarri di Malino

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Kota Bunga Malino di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi saksi hangatnya kebersamaan ratusan keturunan tokoh...

Sosialisasi Perwali No.20/2025, Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Segera Digelar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No.20 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan...

Peringati Hari Kesehatan Nasional, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bagi Seluruh Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi fisik personelnya, Polres...

Cuaca Ekstrem Landa Pesisir Makassar, Polsek Kawasan Paotere Berikan Imbauan Keselamatan Kepada Nelayan dan ABK

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Cuaca ekstrem yang melanda wilayah pesisir Makassar dalam beberapa hari terakhir, dengan curah hujan tinggi...