Selain itu, kata Iqbal lagi, edaran tersebut menekankan pentingnya kelancaran pekerjaan dan pelayanan publik agar tidak terhambat meskipun bekerja dengan sistem WFA.
“Kebijakan ini tidak hanya berlaku di kantor pusat Disdik Sulsel, melainkan juga diterapkan di seluruh cabang dinas di berbagai daerah,” tukas Iqbal.
Kepala Cabang Dinas Wilayah IX, Jumain menyatakan, setiap cabang dinas telah menerapkan aturan WFA yang serupa demi keseragaman dan optimalisasi pelayanan.
“Kebijakan WFA ini berlaku hingga April 2025 mendatang, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan,” tuturnya.
Kadisdik Sulsel, Iqbal Najamuddin pun berharap, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja pegawai serta mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efisien di lingkungan pemerintah daerah.(Hdr)