JPU Kejati Sulsel Tuntut Asmara Hady 8 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Korupsi PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menyampaikan tuntutan agar Asmara Hady, mantan Pjs. Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Kamis, 20 Maret 2025.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025 itu mengungkap dugaan pengalihan dana proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan yang dilaksanakan pada tahun 2019-2020.

Rincian Tuntutan dan Hukuman

Dalam tuntutannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) dan ketentuan dalam KUHP.

Lanjutnya, selain pidana pokok penjara, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp806.864.500.

"Jika uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kekurangan, atau sebagai gantinya, pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara dapat dijatuhkan," jelas Soetarmi.

Kronologi dan Modus Operandi

Ungkap Soetarmi, sidang pengadilan mengungkap modus operandi dan peran terdakwa dalam kasus korupsi tersebut, di mana Asmara Hady diduga bekerja sama dengan sejumlah rekan di lingkungan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan pihak-pihak terkait, antara lain terdakwa ATL, terdakwa TY, dan terdakwa IM dari PT. Cahaya Sakti.

Dalam kasus ini, disusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30,547 miliar untuk empat proyek pengawasan, konsultasi, dan pendampingan. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan ke berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan seperti PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti, serta PT. Inovasi Global Solusindo.

Baca juga :  Polres Pasangkayu Terima Penghargaan, Kapolri : Predikat Pelayanan Prima Hasil PEKPPP Instansional 2023

"Selain itu, terdakwa juga diduga terlibat dalam rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi terkait pembaharuan izin pembangkit tenaga gas PLTG Tarakan, Kalimantan Utara," terangnya.

Dalam rangkaian kejahatan tersebut, Asmara Hady dikabarkan membeli mobil Mitsubishi Expander tipe Cross 1.5 L 4x2 AT tahun 2019 seharga Rp283 juta untuk kepentingan pribadinya.

Agenda Sidang Selanjutnya

Soetarmi mengungkapkan, sidang berikutnya dijadwalkan dilanjutkan pada Kamis, 10 April 2025 dengan agenda pledoi.

"Proses persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang masih dalam tahap pengembangan tim penyidik, sehingga seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini dapat terselesaikan secara komprehensif," kata Soetarmi.

Tambahnya, kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan lembaga negara yang memiliki peran vital dalam pelayanan publik.

"Dengan tuntutan pidana yang berat, diharapkan pesan tegas terhadap perilaku koruptif dapat disampaikan kepada seluruh pihak," Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Piala AFF 2025, Vietnam “Hattrick” Juara Piala AFF

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Tim Nasional U-23 Vietnam membuktikan diri sebagai tim terbaik di Asia Tenggara, setelah tampil sebagai...

Setelah Beras, Mentan Amran Fokus Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan strategi lanjutan pembangunan pertanian nasional yang kini mulai berfokus...

PWMOI Pangkep Kecam Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Sorong yang Disinyalir Disokong Oknum Wartawan TV dan APH

PEDOMANRAKYAT, SORONG — Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia Kabupaten Pangkep Muhammad Anwar yang akrab disapa Anwarbro mengecam sikap-sikap...

IDEALS Kritik Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi, menyampaikan kritik tajam...