Terpidana DPO Ahmad bin Agusdin Tertangkap Tanpa Perlawanan di Parepare

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Operasi yang dilakukan bersama Sekretaris Lurah Soreang dan Ketua RT setempat ini berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan terpidana langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa menuju Rutan Pangkep,” ujar Soetarmi.

Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar instansi penegak hukum dalam menindak kejahatan dan memastikan pelaku kejahatan yang telah terdaftar dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang tidak dapat lepas dari proses hukum.

“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kini pelaku Ahmad bin Agusdin alias A divonis hukuman penjara 1 tahun,” Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Mengecewakan Pelayanan KM Dharma Kartika III, Jadwal Pemberangkatan Kapal Tidak Jelas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal Tembak Lima dari Tujuh Pelaku Begal yang Dibekuk di Berbagai Wilayah Kota Medan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak 5 (lima) dari 7 (tujuh) anggota komplotan begal yang...

Dua Warga Sabbang Selatan, Mengaku Tidak Pernah Terima Bantuan Pemerintah Meski Hidup Miskin

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Potret kemiskinan kembali mencuat di Kabupaten Luwu Utara, warga Manda dan Lukas Tappe, warga...

The Sounds of Makassar”: Malam Syahdu Peluncuran Album ke-4 Mangara Jazz Project

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana Verda Contemporary Cuisine, Jl. Botolempangan, Makassar, berubah menjadi ruang penuh harmoni pada Senin malam,...

Pangdam XIV/Hasanuddin Dorong Staf Bergerak Cepat dan Sinergis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menegaskan pentingnya peningkatan peran strategis seluruh unsur staf saat...