“Operasi yang dilakukan bersama Sekretaris Lurah Soreang dan Ketua RT setempat ini berlangsung lancar tanpa perlawanan, dan terpidana langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa menuju Rutan Pangkep,” ujar Soetarmi.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar instansi penegak hukum dalam menindak kejahatan dan memastikan pelaku kejahatan yang telah terdaftar dalam DPO alias Daftar Pencarian Orang tidak dapat lepas dari proses hukum.
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kini pelaku Ahmad bin Agusdin alias A divonis hukuman penjara 1 tahun,” Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, menandaskan.(Hdr)