Polres Maros Larang Petasan Selama Ramadan: Menjaga Kekhusyukan Ibadah dan Ketertiban Umum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dalam upaya menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta ketertiban lingkungan, Polres Maros mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak menyalakan petasan dan mercon selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, pada Minggu (23/3/2025).

Menurut Marwan, penggunaan petasan selama Ramadan tidak hanya mengganggu ketenangan umat yang tengah menjalankan ibadah, tetapi juga memiliki potensi menimbulkan risiko kebakaran dan kecelakaan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Maros untuk tidak menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Mari kita jaga bersama kekhusyukan ibadah dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Lanjut A. Marwan, dalam rangka menertibkan pelaksanaan larangan tersebut, Polres Maros telah meningkatkan patroli dan penertiban guna mencegah penjualan serta penggunaan petasan yang tidak semestinya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua Majelis Syuro PKS Sanjung Sosok Gubernur Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...

Mahasiswa Makassar Tertipu Motor Bodong dari Showroom Kapten Motor, Disergap Debt Collector di Kos

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan Regar, 23 tahun, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, untuk memiliki...