Hanya saja, untuk memberhentikan kegiatan penambangan, Pemda Toraja Utara tidak berwenang. Pasalnya, izin tersebut dikeluarkan Pemprov Sulsel. Namun Pemda Torut tetap akan membantu masyarakat untuk mempertanyakan ke Pemprov terkait keluarnya izin penambangan CV. Bangsa Damai di Tikala. “Sementara tidak mempertimbangkan dampak lingkungan yang timbul. Ini membahayakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi,” timpal Bupati.
Sebelumnya, rombongan warga Tikala yang didampingi 4 orang lawyer atau penasehat hukum, mendatangi Mapolres Toraja Utara untuk melaporkan seorang oknum kepala lingkungan yang melakukan pengancaman lewat handphone kepada seorang warga Tikala. Ancaman itu dilakukan sehari sebelum warga ingin gotong royong memperbaiki jalan rakyat yang rusak akibat mobil pengangkut batu tambang keluar masuk lewat jalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Tikala (FMT) Yulianus Rapa, saat ditemui, menyampaikan, kronologis rencana adanya tambang di Tikala. “Tidak pernah diketahui atau disampaikan undangan dari pemerintah setempat untuk sosialisasi rencana adanya kegiatan penambangan kepada masyarakat,” ucapnya.
Adapun izin yang diklaim pihak pengelola tambang miliki, masyarakat Tikala menduga terjadi manipulasi proses awal mulai dari daftar hadir, kemudian dibuatkan pengantar, yang menunjukkan masyarakat Tikala seolah-olah menyetujui pembukaan tambang golongan C. Dari dokumen ini pihak pengelola tambang diduga mengajukan permohonan pembuatan izin ke Provinsi. (pri).