Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Sat Resnarkoba Polres Kolaka Amankan Seorang Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Setibanya di Kolaka Timur pada Senin (24/3/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menemukan satu kantong kresek berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kantong plastik berwarna merah muda berisi tiga paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka H alias Y adalah tujuh paket dengan berat brutto mencapai 110,94 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain satu kain lap berwarna kuning, satu kantong kresek berwarna hitam, satu kantong kresek berwarna merah muda, satu timbangan digital berwarna silver, dan satu ball plastik kosong.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa tersangka H alias Y yang berprofesi wiraswasta dan hanya mengenyam pendidikan terakhir hingga SMP (tidak tamat) ini diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian berencana melakukan gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik sebagai langkah tindak lanjut dalam kasus ini. (Bara)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pimpin Karya Bakti Bersihkan Kanal, Dandim 1408/Makassar: Gotong Royong Jadi Napas Kebersamaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Makassar untuk Tiga Negeri Luka: Empati UMKM Anak Modul Mengalir ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di antara hiruk pikuk usaha kecil yang setiap hari berjibaku dengan waktu dan modal, ada...

Jefry C Tualangi SH & Partners Gugat Pemkab Minahasa Terkait Visum RSUD Tondano.

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dengan dasar Surat Kuasa Khusus No 012/SKK-PDT/XI-2025 tim Advokat Jefry Christian Tualangi SH & Partners...

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Gelorakan Semangat Kebersamaan di Pasar Cidu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Personel Koramil 1408-01/Ujung Tanah bersama Staf Kelurahan Tabaringan dan warga setempat melaksanakan kegiatan Karya Bakti...

Anggaran Rehabilitasi Sosial Rp21 Miliar Diduga Dipakai Bangun Jalan, PHI Desak RDP Gabungan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Polemik muncul terkait pengelolaan anggaran rehabilitasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten...