Korban yang datang menggunakan kursi roda tersebut menangis meminta keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan.
Semenjak itu, pasca diduga Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan AH Nasution melakukan malapraktik, Advokat Hans Silalahi, SH, MH mendirikan bantuan hukum kepada pasien dan masyarakat yang pernah mendapatkan perawatan namun tidak sesuai prosedur kesehatan. Niat baik yang dilakukan Hans malah mendapat stigma negatif dari pihak Rumah Sakit. Sementara masyarakat senang dengan Posko Bantuan itu. Hans menyesalkan sikap SPKT Polda Sumut yang menerima laporan itu.
“Sebagai warga negara yang berprofesi Advokat, saya juga merasa ikut merasakan apa yang terjadi kepada korban. Ini murni dari hati nurani, kok malah saya dilaporkan membuat Posko Bantuan Hukum. Kan Aneh ?,” pungkasnya.
Setelah orasi, massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu yang menyampaikan kasus dugaan tindak malapraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT. (Tim)