Gunakan Kursi Roda Ikut Aksi Unjuk Rass, Korban Dugaan Malapraktik RS Mitra Sejati minta Kapolda Sumut Tindaklanjuti Laporannya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti bersama massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/3/2025). Dalam salah satu tuntutannya, massa mendesak agar pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan korban atas dugaan kasus malapraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati dengan nomor register : LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

"Perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Begitu juga dengan kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian sampai saat ini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini. Karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga minta agar izin RS Mitra Sejati dicabut," jelas pengacara korban, Hans Silalahi, SH, MH.

Lebih jauh dikemukakan, harusnya sebelum ada tindakan medis, wajib ada persetujuan dari pasien atau keluarga. "Sedangkan kita mau menebang pohon saja harus minta izin ke Dinas Pertamanan. Apalagi mau mengantisipasi kaki pasien ?," ungkapnya.

Dikatakan Hans, kliennya sebelumnya mengalami infeksi di jari tengah kaki sebelah kanan. Namun, mengapa kaki kanannya yang diamputasi.

Korban yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan, akibat kakinya diamputasi, korban tidak bisa lagi membantu suaminya mencari nafkah.
"Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan," sebutnya.

Korban yang datang menggunakan kursi roda tersebut menangis meminta keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan.

Semenjak itu, pasca diduga Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan AH Nasution melakukan malapraktik, Advokat Hans Silalahi, SH, MH mendirikan bantuan hukum kepada pasien dan masyarakat yang pernah mendapatkan perawatan namun tidak sesuai prosedur kesehatan. Niat baik yang dilakukan Hans malah mendapat stigma negatif dari pihak Rumah Sakit. Sementara masyarakat senang dengan Posko Bantuan itu. Hans menyesalkan sikap SPKT Polda Sumut yang menerima laporan itu.

Baca juga :  Tahun Kelima di Masa Kepemimpinannya, Bupati ASA Kembali Kucurkan Dana Hibah Untuk Pesantren

"Sebagai warga negara yang berprofesi Advokat, saya juga merasa ikut merasakan apa yang terjadi kepada korban. Ini murni dari hati nurani, kok malah saya dilaporkan membuat Posko Bantuan Hukum. Kan Aneh ?," pungkasnya.

Setelah orasi, massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Martualesi Sitepu yang menyampaikan kasus dugaan tindak malapraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sekda Sinjai Dorong Pemuda Jadi Wirausaha Mandiri

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi wirausaha pemula di Rumah Makan Wiring...

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...