Sidang Kasus 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar : Bukti Ahli Perkuat Dakwaan JPU

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga memperjualbelikan produk skincare mengandung merkuri.

Terdakwa yang bersangkutan, yakni Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29), menghadapi dakwaan berat terkait pelanggaran ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen.

Deretan Saksi dan Keterangan Ahli

Dalam sidang yang difokuskan pada terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menghadirkan saksi konsumen yang mengaku membeli produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan FF Fenny Frans Night Cream Glowing sebanyak tiga kali, dua kali melalui platform market place dan satu kali melalui pemesanan langsung kepada Asisten Owner.

Keterangan ini didukung dengan hasil uji laboratorium BPOM yang mendapati adanya kandungan merkuri dalam produk tersebut.

Tak hanya itu, saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, yang merupakan apoteker berpengalaman menegaskan, kedua produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Menurutnya, produk tersebut jelas melanggar Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 yang melarang penggunaan merkuri dan senyawanya dalam kosmetik.

Ahli kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Haslinda, juga menjelaskan, penggunaan kosmetik mengandung merkuri dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari iritasi kulit, ruam, jerawat, hingga gangguan saraf seperti mati rasa atau kesemutan.

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng menegaskan, semua unsur tindak pidana telah terpenuhi.

Menurutnya, dakwaan yang menjatuhkan pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 Ayat (1) jo pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tepat untuk membebankan tanggung jawab hukum kepada terdakwa.

Baca juga :  TK Ananda Gelar Beragam Perlombaan Warnai Hari Kemerdekaan RI ke-79

Rangkaian Sidang dan Jadwal Persidangan Selanjutnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, JPU masih mengagendakan kehadiran beberapa saksi tambahan pada sidang-sidang berikutnya guna memperkuat dakwaan.

"Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 10 April, sedangkan sidang lanjutan untuk Mira Hayati telah ditetapkan pada Rabu, 26 Maret 2025," kata Soetarmi, Selasa, 25 Maret 2025.

Sidang atas terdakwa Agus Salim, yang awalnya dijadwalkan pada Selasa, 25 Maret 2025, sempat ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada 15 April 2025.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Terdakwa Mustadir Dg Sila, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Fenny Frans, didakwa dengan dakwaan melanggar ketentuan kesehatan dan perlindungan konsumen.

Ia menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda sampai 2 miliar rupiah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Sementara itu, Agus Salim yang merupakan owner brand Ratu Glow dan Raja Glow, juga didakwa dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.

Untuk Mira Hayati, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, dakwaan serupa diterapkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.

Persidangan ini mencerminkan upaya tegas aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran produk kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta sebagai bentuk perlindungan konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Majelis Tahsin Anak Modul Mengikuti Acara Milad Syech Yusuf Al-Makassari Al-Bantani

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Majelis Tahsin Anak Modul dari Masjid PPSP Gontang Makassar berpartisipasi dalam acara Persaudaraan Cinta...

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...