PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatat 170 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga akhir Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 56 kasus telah diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Musmuallim, SE mengungkapkan, sebagian besar kasus yang dilaporkan merupakan kekerasan seksual terhadap anak. “Dari jumlah kasus itu, didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, disusul kasus anak berhadapan hukum dan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Musmuallim, SE, saat ditemui di kantor UPTD PPA Kota Makassar, Jalan Nikel III.
Ia juga menjelaskan, sebagian besar kasus terjadi di kawasan padat penduduk pada beberapa kecamatan di Kota Makassar. “Rata-rata kejadiannya itu di kawasan padat penduduk pada beberapa kecamatan,” tambahnya.
Menjelang momen libur Idul Fitri 1447 Hijrah, DPPA Kota Makassar memastikan layanan tetap terbuka untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala DPPA Makassar, Achi Soleman, dalam pengarahan kepada tim UPTD PPA Kota Makassar.
“Meski momen libur lebaran di mulai 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, pelayanan di UPTD PPA harus tetap dijalankan dengan memanfaatkan layanan hot line call center 112 atau whatsapp center di nomor 0811-4838-112 serta media sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar,” jelas Achi Soleman.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, DPPA Kota Makassar menyediakan beberapa layanan, yaitu :