PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara dan Polres Toraja Utara didesak untuk segera menghentikan aktivitas penambangan galian C di Kampung Batu, Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala.
Desakan ini datang dari tokoh masyarakat setempat, Prof. Agus Salim, yang menilai, aktivitas tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu ketertiban warga.
Menurut Prof. Agus, area penambangan tersebut berada dalam kawasan wisata Marimbunna, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Toraja Utara tahun 2013.
Selain merusak ekosistem wisata, dampak lainnya adalah meningkatnya lalu lintas truk tambang yang beroperasi sepanjang hari hingga larut malam, mengganggu kenyamanan warga.
“Dampaknya sudah jelas, selain merusak kawasan wisata, juga aktivitas truk pengangkut tambang yang melewati jalan pemukiman sepanjang hari bahkan hingga pukul 11 malam. Ini sangat mengganggu warga,” ungkap Prof. Agus dalam keterangan persnya di Universitas Kristen Indonesia Paulus Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13, Daya, Makassar, Sulawesi Selatan. , Jumat (28/03/2025).
Lebih lanjut, Prof. Agus yang juga selaku Rektor Ukip Makassar, menyoroti aktivitas tambang seharusnya memiliki jalur khusus untuk pengangkutan hasil tambang, sebagaimana diatur dalam undang-undang pertambangan.
“Namun, kenyataannya, truk tambang justru melintasi jalan pemukiman yang dibangun secara swadaya oleh warga,” bebernya.
Lanjut Prof Agus, Ironisnya, ketika warga berinisiatif memperbaiki jalan yang rusak akibat truk tambang, mereka malah dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tambang dengan tuduhan menghalangi aktivitas tambang.
“Mereka yang merusak jalan, warga yang memperbaiki secara swadaya, tapi justru warga yang dipolisikan. Ini kan aneh,” ujar Prof. Agus.