Thato Amran yang mewakili Dinas Perpustakaan Kota Makassar turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kewenangan terkait SK pembayaran sepenuhnya berada di tangan kecamatan.
Dinas Perpustakaan hanya berperan sebagai pembina dan memberikan informasi terkait prosedur, namun tidak memiliki wewenang langsung dalam proses penganggaran dan pencairan dana.
“Keterlambatan kemungkinan besar disebabkan karena belum adanya SK rujukan dari pihak kecamatan,” jelas Thato Amran.
Camat Emil Yudianto Tajuddin memastikan akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini dan membayarkan honorarium setelah semua dokumen dan dasar hukum terpenuhi. Langkah selanjutnya termasuk memperbaiki koordinasi antar pihak terkait dan memberikan edukasi yang lebih baik terkait prosedur pembayaran yang benar.
Emil berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang telah beredar dan memastikan proses pembayaran honorarium pengelola perpustakaan di Kecamatan Tamalate. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dikaji ulang untuk memastikan kelancaran proses administrasi. (Restu)