Kapolri Minta Maaf atas Kekerasan Terhadap Jurnalis, Forum Pemred SMSI Minta Evaluasi Pengamanan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas insiden kekerasan yang dilakukan oleh pengawal pribadinya terhadap sejumlah jurnalis saat meliput kunjungannya di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tetap menyampaikan kecaman keras dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan yang melibatkan jurnalis dalam tugas peliputan.

Koordinator Bidang Humas dan Komunikasi Forum Pemred SMSI, Rudolf Simbolon menyatakan, permintaan maaf Kapolri merupakan langkah positif, namun tidak cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

"Sebagai insan pers, kami tentu menghargai itikad baik Kapolri dengan menyampaikan permintaan maaf. Namun, kejadian ini adalah tamparan bagi semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang. Harus ada tindakan nyata agar insiden serupa tidak terulang," ujar Rudolf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi saat para jurnalis meliput kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, dalam rangka peninjauan arus balik Lebaran. Saat itu, Kapolri tengah menyapa seorang penumpang yang menggunakan kursi roda. Para pewarta, yang telah menjaga jarak aman, tiba-tiba didesak mundur secara kasar oleh seorang pengawal pribadi Kapolri. Beberapa jurnalis bahkan mengalami tindakan fisik, termasuk didorong dan dipukul.

Makna Zaezar, pewarta foto Kantor Berita Antara, menjadi salah satu korban pemukulan. Ia juga menerima ancaman verbal dari pengawal tersebut yang menyatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum

Forum Pemred SMSI menilai tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rudolf Simbolon meminta agar pelaku kekerasan segera diberi sanksi tegas, dan pihak kepolisian melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Baca juga :  Tiga Warga Luwu Utara Spesialis Pencuri Mesin Traktor Ditangkap Polisi

“Tidak ada satu pihak pun yang berhak menghalangi atau mengintimidasi jurnalis yang tengah menjalankan tugas. Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Ini bukan sekadar soal maaf, tapi tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap ruang kerja jurnalistik,” tegas Rudolf.

Forum Pemred SMSI juga mengajak seluruh elemen pers untuk tetap solid menjaga marwah kebebasan pers serta menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk memperkuat kemitraan yang sehat antara pers dan aparat penegak hukum. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Narkoba Antar Negara

PEDOMANRAKYAT, LABUHAN BATU - Lagi, jaringan narkoba yang menggunakan jalur laut diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara...

Rakernas 2025, Dekranasda Pinrang Siap Dukung Pengembangan Usaha Pengrajin Lokal

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Gibran Rakabuming membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional...

Empat Emas Hafizah Idris, Semangat Baru dari SMKN 6 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Nama Hafizah Idris mendadak jadi perbincangan di lingkungan SMKN 6 Makassar. Siswi kelas XI jurusan Tata...

Jaksa Bantaeng Raih Adhyaksa Awards 2025 untuk Pemberantasan Korupsi

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Malam puncak penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 di The Westin, Jakarta Selatan, Selasa malam, 23 September,...