DPRD Sulsel Desak Pemda dan Polisi Hentikan Tambang Galian C Tikala, Diduga Rusak Lingkungan dan Situs Budaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

DLHK Sulsel Pertanyakan Legalitas dan Tata Ruang

Senada dengan DPRD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan, Andi Hasbi Nur, turut mengkritisi legalitas kegiatan tambang tersebut.

Ia meminta Pemda Toraja Utara untuk segera melakukan kajian ulang terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar pemberian izin tambang.

“Perlu dipastikan dulu dari segi tata ruang. Kalau ternyata masyarakat tidak menyetujui keberadaan tambang, maka PKKPR bisa dibatalkan. Kalau itu dibatalkan, maka otomatis semua izin turunannya menjadi tidak berlaku,” ujarnya.

Desakan Publik Menguat

Salman menambahkan, aktivitas tambang galian C di wilayah Tikala menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan akses jalan warga, hingga ancaman terhadap situs budaya lokal.

“Masyarakat juga telah menyuarakan keberatannya atas keberadaan tambang tersebut melalui berbagai forum,” bebernya.

Dengan sorotan dari legislatif dan DLHK, desakan agar aktivitas tambang dihentikan semakin menguat. Kini, masyarakat menanti sikap tegas dari Pemda Toraja Utara dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan sebelum kerusakan makin meluas.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Rangga Kembali Lanjutkan Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 Di Kelurahan Sombalabella Takalar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Elang Timur Kokohkan Sayap Organisasi Lewat Pembentukan PAC Kecamatan Tamalate

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Elang Timur Indonesia kembali memperkuat struktur kepengurusannya dengan menggelar agenda silaturahmi sekaligus pembentukan Pimpinan Anak...

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...

Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Oleh: Neny Vinawaty Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta Potensi zakat nasional Indonesia sangat...