Kejati Sulsel Tetapkan Dirut PT KIP sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berinisial TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), yang langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, Selasa (08/04/2025).

Penahanan terhadap TGS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, sebelumnya TGS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai saksi.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TGS langsung kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Soetarmi.

Modus dan Peran Tersangka

Lanjut Kasi Penkum, berdasarkan hasil penyidikan, TGS diduga melakukan sejumlah rekayasa dalam proses pengadaan proyek.

Salah satunya, ia menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi agar memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) proyek pipa di Jakarta, yang belum sepenuhnya rampung, untuk digunakan sebagai syarat mengikuti lelang proyek di Makassar.

Selain itu, kata Soetarmi, TGS juga diketahui menandatangani berbagai dokumen pembayaran proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik dan Kwitansi Pembayaran.

“Tak hanya itu, ia turut menerima uang sebesar Rp473 juta pada Agustus 2020, yang disebut sebagai “transfer fee” dari pembayaran proyek termin pertama,” terang Soetarmi.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan, akibat ulah TGS dan pihak lainnya, terdapat selisih bobot pekerjaan mencapai 55,52% dalam proyek tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Kongres IV IKA SMANSA, Zainal Paliwang : Alumni SMANSA 82 Dukung Andi Ina Kartika Sari Kembali Pimpin Organisasi ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Premanisme Marak di Makassar, Aktivis Mahasiswa Desak Aparat Bertindak Tegas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang keresahan melanda warga Kota Makassar menyusul maraknya aksi premanisme yang terjadi di sejumlah titik,...

Hibur Peserta Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025, Gubernur Kaltara ‘In Action’ Gebuk Drum dan Kumandangkan Suara Emasnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah kemeriahan suasana saat para golfer yang mengikuti hajatan spektakuler bertajuk Turnamen Golf Rektor...

Persiapan ‘Run to Berru’ Dimulai, Bupati Barru Optimis Sukses

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Ketua IKA SMANSA yang juga Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari ( SMANSA 93...

Atlet Triathlon Kodam XIV/Hasanuddin Persembahkan Medali Emas di Kejurnas Triathlon Seri 3 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, BANJARBARU — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang bergengsi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Triathlon...