Kejati Sulsel Tetapkan Dirut PT KIP sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berinisial TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), yang langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, Selasa (08/04/2025).

Penahanan terhadap TGS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, sebelumnya TGS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai saksi.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TGS langsung kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Soetarmi.

Modus dan Peran Tersangka

Lanjut Kasi Penkum, berdasarkan hasil penyidikan, TGS diduga melakukan sejumlah rekayasa dalam proses pengadaan proyek.

Salah satunya, ia menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi agar memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) proyek pipa di Jakarta, yang belum sepenuhnya rampung, untuk digunakan sebagai syarat mengikuti lelang proyek di Makassar.

Selain itu, kata Soetarmi, TGS juga diketahui menandatangani berbagai dokumen pembayaran proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik dan Kwitansi Pembayaran.

“Tak hanya itu, ia turut menerima uang sebesar Rp473 juta pada Agustus 2020, yang disebut sebagai “transfer fee” dari pembayaran proyek termin pertama,” terang Soetarmi.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan, akibat ulah TGS dan pihak lainnya, terdapat selisih bobot pekerjaan mencapai 55,52% dalam proyek tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  KIA Buat Anak Luar Kawin, Dirjen Zudan : Syaratnya Mudah, Cukup Bawa KK dan KTP Ortu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial SPPI Batch-3 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno memimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Dasar Militer dan Pelatihan Manajerial Sarjana...

Satresnarkoba Polres Bulukumba Gagalkan Peredaran Narkotika di Wilayahnya, Dua Pria Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya....

Mencoba Lari, Ban Mobil Bandar Sabu Ditembak, Tiga Pemuda dan 14 Paket Sabu Diamankan di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di...

Latihan Perdana Pencak Silat Tapak Suci di SD Inpres Hartaco Indah Disambut Antusias

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana semangat menyelimuti halaman UPT SPF SD Inpres Hartaco Indah pada Ahad sore, 13 April...