Kejati Sulsel Tetapkan Dirut PT KIP sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Air Limbah Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang pria berinisial TGS, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), yang langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan, Selasa (08/04/2025).

Penahanan terhadap TGS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan, sebelumnya TGS sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai saksi.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TGS langsung kami tahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Soetarmi.

Modus dan Peran Tersangka

Lanjut Kasi Penkum, berdasarkan hasil penyidikan, TGS diduga melakukan sejumlah rekayasa dalam proses pengadaan proyek.

Salah satunya, ia menjanjikan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang saksi agar memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (PHO) proyek pipa di Jakarta, yang belum sepenuhnya rampung, untuk digunakan sebagai syarat mengikuti lelang proyek di Makassar.

Selain itu, kata Soetarmi, TGS juga diketahui menandatangani berbagai dokumen pembayaran proyek pada Desember 2021, termasuk Berita Acara Kemajuan Fisik dan Kwitansi Pembayaran.

“Tak hanya itu, ia turut menerima uang sebesar Rp473 juta pada Agustus 2020, yang disebut sebagai “transfer fee” dari pembayaran proyek termin pertama,” terang Soetarmi.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan, akibat ulah TGS dan pihak lainnya, terdapat selisih bobot pekerjaan mencapai 55,52% dalam proyek tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dinilai Suka Jalan Sendiri dan Minus Koordinasi, Muncul Mosi Tak Percaya Terhadap Iqbal Piyeung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HUT ke-130 BRI, Agen BRILink Sinjai Sampaikan Ucapan dan Apresiasi

PEDOMANRAKYAT,  SINJAI -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sinjai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-130 tahun...

Kejari Pinrang Musnahkan BB Sejumlah Kasus Narkoba dan Perkara Pidana lainnya

PEDOMANRAKYAT, PINRANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang berasal dari pengungkapan sejumlah perkara pidana...

Aksi Nyata Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambung Jawa Kawal Pelajar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sinergitas TNI–Polri kembali terlihat nyata di Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang Kota Makassar melalui kegiatan...

Kompol Mursalim Pimpin Renovasi Sumur Umum di Pekuburan Beroangin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Komandan Batalyon (Danyon) A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Mursalim M., S.E., M.M., memimpin langsung...