Sindikat Uang Palsu Terbongkar, 14 Tersangka Diserahkan ke Kejari Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Pengedar: Andi Haeruddin (50), Satriyadi (52), Ilham (42), Sukmawaty (55), Sattariah (60), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy (37)

– Penerima uang palsu : Sri Wahyudi (35), Muhammad Manggabarani (40).

Soetarmi menguraikan, seluruh tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa dalam waktu dekat.

“Setiap orang yang ingin menemui para tersangka selama masa penahanan wajib memperoleh izin dari JPU Kejari Gowa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan, tim JPU yang menangani kasus ini bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.

“Proses penuntutan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Alumni 90 SMPN 1 Marioriwawo Soppeng Bantu Korban Longsor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Premanisme Marak di Makassar, Aktivis Mahasiswa Desak Aparat Bertindak Tegas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gelombang keresahan melanda warga Kota Makassar menyusul maraknya aksi premanisme yang terjadi di sejumlah titik,...

Hibur Peserta Turnamen Golf Rektor Unhas Cup II 2025, Gubernur Kaltara ‘In Action’ Gebuk Drum dan Kumandangkan Suara Emasnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah kemeriahan suasana saat para golfer yang mengikuti hajatan spektakuler bertajuk Turnamen Golf Rektor...

Persiapan ‘Run to Berru’ Dimulai, Bupati Barru Optimis Sukses

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Ketua IKA SMANSA yang juga Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari ( SMANSA 93...

Atlet Triathlon Kodam XIV/Hasanuddin Persembahkan Medali Emas di Kejurnas Triathlon Seri 3 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, BANJARBARU — Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang bergengsi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Triathlon...