Sindikat Uang Palsu Terbongkar, 14 Tersangka Diserahkan ke Kejari Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Pengedar: Andi Haeruddin (50), Satriyadi (52), Ilham (42), Sukmawaty (55), Sattariah (60), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy (37)

– Penerima uang palsu : Sri Wahyudi (35), Muhammad Manggabarani (40).

Soetarmi menguraikan, seluruh tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa dalam waktu dekat.

“Setiap orang yang ingin menemui para tersangka selama masa penahanan wajib memperoleh izin dari JPU Kejari Gowa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan, tim JPU yang menangani kasus ini bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.

“Proses penuntutan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menandaskan.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PO Primadona Serahkan Bantuan Pangan Korban Longsor di Manggau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis Sembelih 144 Ekor Hewan Qurban, Jamaah Perwakilan Pinrang Sumbang 1 Ekor

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Jama'ah Pesantren Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Jabal Qubis, perwakilan Cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kembali menyumbangkan...

Peringati Idul Adha, Kejari Minahasa Sembelih 2 Ekor Sapi untuk Pegawai, THL dan Warga

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar penyembelihan...

Semangat Berkurban di Rawamangun, 45 Hewan Disembelih di Masjid Baitul Ma’Shum

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Momen Idul Adha 1446 H diwarnai dengan antusiasme luar biasa dari warga Rawamangun, Jakarta Timur....

Zulkifli Gani Ottoh: Calon Ketua PWI Kab/Kota Sebaiknya Berpengalaman  dalam Mengurus Organisasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, masa bakti 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) menyarankan, alangkah baiknya...