PEDOMANRAKYAT, GOWA – Perkara peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa kembali menerima tiga tersangka baru dalam kasus uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa (08/04/2025). Dengan penyerahan tahap dua ini, total jumlah tersangka yang telah ditangani mencapai 14 orang.
Ketiga tersangka yang baru diserahkan adalah Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42). Ketiganya diketahui berperan langsung dalam memproduksi uang rupiah palsu. Mereka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Makassar bersama 11 tersangka lainnya yang sebelumnya diserahkan pada 19 Maret 2025.
“Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 8 hingga 27 April 2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Lanjut Soetarmi, sebelumnya Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan total 11 tersangka dari Polres Gowa.
Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara, pegawai bank, hingga ibu rumah tangga.
"Tak tanggung-tanggung, salah satu tersangka adalah Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang diduga terlibat dalam pembuatan uang palsu," bebernya.
Soetarmi pun merinci nama dan peran para tersangka ;
- Pembuat uang palsu : Andi Ibrahim (54), Muhammad Syahruna (52), John Panjaitan (68), Ambo Ala (42).
- Pengedar: Andi Haeruddin (50), Satriyadi (52), Ilham (42), Sukmawaty (55), Sattariah (60), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy (37)
- Penerima uang palsu : Sri Wahyudi (35), Muhammad Manggabarani (40).
Soetarmi menguraikan, seluruh tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa dalam waktu dekat.
“Setiap orang yang ingin menemui para tersangka selama masa penahanan wajib memperoleh izin dari JPU Kejari Gowa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan, tim JPU yang menangani kasus ini bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.
"Proses penuntutan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menandaskan.(Hdr)