Tahanan Rutan Jadi Tahanan Kota, 3 Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Rp7,2 M di Makassar Dapat Kelonggaran Jelang Lebaran

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Tiga terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020–2021 mendapat kelonggaran hukum setelah status penahanannya dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.

Pengalihan ini dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Paket C3). Mereka kini tidak lagi menjalani penahanan di Rutan, melainkan berada di bawah pengawasan di Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya perubahan status penahanan tersebut.

Ia menyebut pengalihan ini merupakan hasil penetapan Majelis Hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine, dengan hakim anggota Nicolas Torano dan Muhammad Khalid Ali.

“Penetapan ini berlaku sejak 19 Maret 2025 hingga 19 Mei 2025. Masing-masing terdakwa dikenakan biaya jaminan sebesar Rp50 juta yang disetorkan ke Kepaniteraan Tipikor PN Makassar. Selain itu, ada jaminan dari istri dan penasihat hukum masing-masing terdakwa,” ungkap Soetarmi, Rabu, 09 April 2025.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  42 Pejabat Pemkab Sidrap Dimutasi, Bupati Dollah Mando Berharap Ada Pembaharuan dan Berkreasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PSMTI dan Federasi Tionghoa Rantau Guangzhou Perkuat Kerja Sama Budaya dan Ekonomi

PEDOMAN RAKYAT , JAKARTA - PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) menerima kunjungan dari Federasi Tionghoa Rantau Guangzhou...

Dishub Makassar Sterilkan Jalan Balaikota dari Parkir Liar, Irwan: Tak Ada Lagi Toleransi Mulai Senin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Bidang Perparkiran bersama tim Audit Inspeksi Keselamatan melakukan penertiban kendaraan...

Makassar Hanya Gratiskan Satu Seragam, Orang Tua Diminta Pahami Aturan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Resopa, Syarief Borahima, menyoroti kebijakan penggunaan pakaian seragam sekolah di Kota...

Mudir Ma’had Aly As’adiyah Sengkang, Lepas 109 Peserta Daurah Tafsir Angkatan 19 Menuju Jakarta

PEDOMANRAKYAT, SENGKANG - Ma’had Aly As’adiyah Sengkang kembali menggelar kegiatan pelepasan Daurah Tafsir bagi Mahasantri Angkatan 19 Tahun...