PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mengalihkan status penahanan Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Keputusan ini diiringi jaminan uang tunai yang diserahkan ke pengadilan. Namun, berapa besar nilainya, masih menjadi tanda tanya.
Mira Hayati adalah Direktur Utama perusahaan kosmetik PT Agus Mira Hayati Mandiri Utama. Ia didakwa atas dugaan memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Juru Bicara PN Makassar, Sibali, menjelaskan, pengalihan status penahanan ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Mira Hayati pasca melahirkan.
“Ini bukan penangguhan, tapi pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah. Pertimbangannya adalah kondisi kesehatan ibu dan anak yang baru dilahirkan,” ujar Sibali, Rabu (09/04/2025).
Pengalihan penahanan ini dijamin oleh suami dan tim kuasa hukum Mira. Yang menarik, proses pengalihan tersebut juga melibatkan jaminan berupa uang. Meski begitu, pihak pengadilan enggan mengungkapkan nilai nominal uang yang disetorkan.
“Memang ada jaminan berupa uang, tapi kami tidak bisa sampaikan nilainya ke publik karena alasan etika dan sensitivitas,” kata Sibali.