Mira Hayati Dapat Status Tahanan Rumah Jelang Lebaran, Ada Jaminan Uang, Berapa Nilainya ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mengalihkan status penahanan Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini diiringi jaminan uang tunai yang diserahkan ke pengadilan. Namun, berapa besar nilainya, masih menjadi tanda tanya.

Mira Hayati adalah Direktur Utama perusahaan kosmetik PT Agus Mira Hayati Mandiri Utama. Ia didakwa atas dugaan memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Juru Bicara PN Makassar, Sibali, menjelaskan, pengalihan status penahanan ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Mira Hayati pasca melahirkan.

“Ini bukan penangguhan, tapi pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah. Pertimbangannya adalah kondisi kesehatan ibu dan anak yang baru dilahirkan,” ujar Sibali, Rabu (09/04/2025).

Pengalihan penahanan ini dijamin oleh suami dan tim kuasa hukum Mira. Yang menarik, proses pengalihan tersebut juga melibatkan jaminan berupa uang. Meski begitu, pihak pengadilan enggan mengungkapkan nilai nominal uang yang disetorkan.

“Memang ada jaminan berupa uang, tapi kami tidak bisa sampaikan nilainya ke publik karena alasan etika dan sensitivitas,” kata Sibali.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Operasi Antik 2025, Polres Bulukumba Amankan 13 Pelaku Termasuk 3 TO

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolrestabes: Pelaku Penjarahan ATM di DPRD Makassar Bukan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar terus bertambah. Hingga saat ini,...

Kuasa Hukum Nilai Mediasi Tak Produktif, Sengketa Marthen Luther Lanjut ke Persidangan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sidang mediasi perkara perdata yang melibatkan Marthen Luther sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar...

Propam Terima Aduan Kuasa Hukum Haji Manang soal Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kuasa hukum Haji Abdul Mannang resmi melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi...

Diluncurkan, Buku “Resonansi 80 Tahun S.Sinansari ecip”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dr. Sutiono Sinansari ecip telah menanamkan sistem manajemen redaksi yang kemudian menjadi modal bagi perkembangan...