Lebih lanjut, ia menegaskan, uang jaminan tersebut bukanlah ‘uang mati’. Jika Mira melanggar status tahanan rumah atau melarikan diri, uang itu akan digunakan untuk biaya operasional pengejaran. Namun, jika proses hukum berjalan sesuai aturan, uang tersebut bisa dikembalikan.
“Uangnya bisa diambil kembali jika proses pengalihan selesai dengan baik. Ini bentuk komitmen agar yang bersangkutan mematuhi aturan tahanan rumah,” imbuhnya.
Sibali mengingatkan, status tahanan rumah tidak berarti kebebasan. Mira tetap wajib berada di rumah dan dilarang beraktivitas di luar.
“Dia tidak boleh ke luar rumah, bahkan untuk alasan pribadi. Semua aktivitas hanya boleh dilakukan di dalam rumah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Makassar, Ahmad Sutoyo, membenarkan pelaksanaan pengalihan penahanan Mira sesuai dengan perintah resmi dari PN Makassar dan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rutan hanya menjalankan perintah pengadilan,” ujar Ahmad singkat.
Mira Hayati diketahui merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Ia didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Juru Bicara PN Makassar, Sibali, menandaskan.(Hdr)