Mira Hayati Dapat Status Tahanan Rumah Jelang Lebaran, Ada Jaminan Uang, Berapa Nilainya ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mengalihkan status penahanan Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Keputusan ini diiringi jaminan uang tunai yang diserahkan ke pengadilan. Namun, berapa besar nilainya, masih menjadi tanda tanya.

Mira Hayati adalah Direktur Utama perusahaan kosmetik PT Agus Mira Hayati Mandiri Utama. Ia didakwa atas dugaan memproduksi dan mengedarkan produk skincare yang tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Juru Bicara PN Makassar, Sibali, menjelaskan, pengalihan status penahanan ini diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan Mira Hayati pasca melahirkan.

“Ini bukan penangguhan, tapi pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah. Pertimbangannya adalah kondisi kesehatan ibu dan anak yang baru dilahirkan,” ujar Sibali, Rabu (09/04/2025).

Pengalihan penahanan ini dijamin oleh suami dan tim kuasa hukum Mira. Yang menarik, proses pengalihan tersebut juga melibatkan jaminan berupa uang. Meski begitu, pihak pengadilan enggan mengungkapkan nilai nominal uang yang disetorkan.

“Memang ada jaminan berupa uang, tapi kami tidak bisa sampaikan nilainya ke publik karena alasan etika dan sensitivitas,” kata Sibali.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Residivis Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Toraja Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolres Soppeng Tegaskan, Monitor Terus Ketersediaan Dan Harga Bahan Pokok

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Sejumlah personil Satuan Pembinaan Masyaraat (Sat Binmas) Polres Soppeng dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO )turun melakukan...

Wabup Soppeng Lantik Pengurus PGRI Periode 2025 – 2030

PEDOMAN RAKYAT,SOPPENG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diharapkan bisa menjadi organisasi yang kuat serta berperan aktif dalam...

Ketua Laskas Merah Putih Kota Makassar Resmi Mendaftar Balon Ketua Umum KONI Makassar 2025-2029

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketua Laskar Merah Putih Kota Makassar, Sudirman Pangaribuan, resmi mendaftar sebagai bakal calon (balon) Ketua...

Kongres IV IKA SMANSA Bakal Dihadiri Perwakilan 50 Angkatan Alumni, Andi Ina : Penting Bagi Keberlanjutan Organisasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang pelaksanaan Kongres IV Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Makassar tahun 2025, Ketua Umum IKA...