Keluarga Doris dan Ririn Berharap Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim Dapat Mencerminkan Keadilan
PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Pihak keluarga dari terdakwa Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung berharap kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan yang seringan-ringannya serta mencerminkan keadilan bagi Doris dan Riris.
Keluarga terdakwa percaya bahwa Doris dan Riris berhak mendapatkan kesempatan kedua, karena kesalahan yang dilakukan mereka berawal dari provokasi yang dilakukan Erika br Siringoringo dan keluarganya di rumah duka kerabat dekat mereka.
Keluarga Doris dan Riris juga merujuk pada kasus saling lapor terhadap Erika br Siringoringo dan keluarganya dengan pasal yang sama yaitu pasal 351 Jo 170 KUHP yang menghadapi tuduhan serupa sedang berjalan di Polrestabes Medan.
Di tempat terpisah ketika awak media mencoba mengkonfirmasi, penyidik yang sedang menangani kasus ini mengatakan bahwa Erika, Arini dan Nur Intan sedang dalam pencarian pihaknya.