Perspektif Aspek Hukum Tata Ruang Kegiatan Pertambangan Galian C di Tikala – Diduga Rusak Lingkungan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh: Prof. Dr. Marthen Arie, SH., MH *)

BELUM ada langkah penegakan hukum baik administrasi, pidana maupun perdata terhadap kegiatan tambang galian C di Tikala baik yang berizin maupun yang tidak memiliki izin. Oleh karena itu, jika lokasi tambang galian C di Tikala itu ada izinnya, maka perlu diberhentikan sementara Izin Pertambangan Galian C tersebut, sambil mengevaluasi apa isi dari kebijakan izin tersebut, apakah pemegang izin usaha pertambangan tersebut mempunyai hak untuk melakukan kegiatan ekplorasi, produksi pengangkutan atau penjualan dan apa hak dan kewajiban pemegang izin dalam melaksanakan kegiatan tambang galian C.

Perlu dipahami bahwa kegiatan usaha pertambangan dan lingkungan hidup adalah dua hal yang dapat dipisahkan. Di satu sisi, pertambangan penting bagi negara untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, dan di sisi lain kegiatan pertambangan berdampak kerusakan terhadap lingkungan. Meskipun tidak dapat dipisahkan tetapi prinsip hukum SDA dan hukum lingkungan berbeda dimana hukum SDA Pertambangan lebih pada eksploitasi, sedangkan hukum lingkungan pada pelestariannya atau keberlanjutannya.

Aspek Hukum Tata Ruang sangat penting dalam pengelolaan tambang galian C, karena menentukan arah atau pedoman apakah suatu wilayah boleh atau tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan. RTRW adalah instrumen hukum dan kebijakan bagi perizinan tambang, yaitu bagaimana suatu wilayah akan digunakan atau dimanfaatkan. RTRW adalah instrumen pengelolaan dan penataan penggunaan lahan serta disribusi dan kegiatan dalam suatu wilyah.

Jika Tambang galian C (misalnya di Tikala Kabupaten Toraja Utara) berada di zona pemukiman, cagar budaya, dan pertanian, maka aktivitas tambang itu dianggap melanggar RTRW Kabupaten Torut (Perda RTRW Kabupaten Toraja Utara kalau ada), dan karenanya IUPnya bisa dicabut atau dinyatakan batal demi hukum.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Babinsa Sambung Jawa Koramil 1408-06/Mamajang Dampingi Kegiatan Posyandu Ibu Hamil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Puluhan Pedagang Pasar dari Berbagai Daerah di Sulsel Deklarasikan Berdirinya Koperasi Asosiasi Pedagang Pasar Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah kontroversi kebijakan pengelolaan pasar dan lemahnya posisi tawar pedagang, sebuah langkah berani ditempuh....

Obrolan Pagi di Sudut Baca SaESA

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sudut Baca bukanlah sekadar ruang buku yang ditata rapi seperti di perpustakaan resmi negara, yang...

Identitas Pelaku Sobis dan Narkoba yang Ditangkap di Wajo Terungkap, Barang Bukti Cukup Mengejutkan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Enam orang pelaku yang diamankan dalam operasi gabungan Unit Intel Kodim 1406/Wajo dan Den Inteldam...

TNI AD Ungkap Sindikat Penipuan Online dan Narkoba di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Aparat TNI Angkatan Darat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di tanah air. Unit...