Perspektif Aspek Hukum Tata Ruang Kegiatan Pertambangan Galian C di Tikala – Diduga Rusak Lingkungan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dasar hukumnya, antara lain, adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Pertambangan Minerba, Perda RTRW dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW. Salah satu prinsip dasar Hukum Tata Ruang dalam Tambang Galian C adalah lokasi tambang harus berada di zona peruntukan pertambangan dalam RTRW Kabupaten/kota/atau provinsi. Tidak boleh ada aktivitas tambang jika lokasi tambang itu ada di zona tersebut.

IUP dapat dicabut atau dibatalkan jika melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat yang mengeluarkan izin tanpa mengacu kepada RTRW bisa dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Apabila pejabat pemerintahan tidak mencabut izin usaha tambang C yang bermasalah, maka sanksinya pejabat tersebut dapat digugat di PTUN, bisa juga kena sanksi pidana Pasal 421 KUHP yang menyatakan, jika pejabat dengan sengaja tidak mencabut IUP demi menguntungkan pihak tertentu/perusahaan bisa dianggap perbuatan penyalahgunaan wewenang. Bisa juga dijerat pasal-pasal hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi karena membiarkan tambang ilegal merusak lingkungan, cagar budaya, dan merugikan warga masyarakat terkena dampak, padahal sudah jelas melanggar aturan.

Akibat yang ditimbulkan kerusakan lingkungan dari tambang galian C di Tikala adalah pencemaran air, merusak kualitas air, untuk warga dan pertanian produktif; Erosi dan longsor membahayakan pemukiman dan akses warga masyarakat sehari-hari; Kerusakan infrastruktur dan jalan desa/kampung karena dilalui alat berat dan truk-truk berat pengangkut hasil tambang; Dan, biaya pemulihan lingkungan pasca tambang sangat mahal.

* Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNHAS (***)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pimpinan Muhammadiyah Sulsel Diisi 5 Wajah Lama dan 8 Wajah Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Piala AFF 2025, Vietnam “Hattrick” Juara Piala AFF

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Tim Nasional U-23 Vietnam membuktikan diri sebagai tim terbaik di Asia Tenggara, setelah tampil sebagai...

Setelah Beras, Mentan Amran Fokus Peningkatan Produksi dan Hilirisasi Komoditas Perkebunan

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan strategi lanjutan pembangunan pertanian nasional yang kini mulai berfokus...

PWMOI Pangkep Kecam Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Kota Sorong yang Disinyalir Disokong Oknum Wartawan TV dan APH

PEDOMANRAKYAT, SORONG — Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia Kabupaten Pangkep Muhammad Anwar yang akrab disapa Anwarbro mengecam sikap-sikap...

IDEALS Kritik Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi, menyampaikan kritik tajam...