Perspektif Aspek Hukum Tata Ruang Kegiatan Pertambangan Galian C di Tikala – Diduga Rusak Lingkungan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dasar hukumnya, antara lain, adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Pertambangan Minerba, Perda RTRW dan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW. Salah satu prinsip dasar Hukum Tata Ruang dalam Tambang Galian C adalah lokasi tambang harus berada di zona peruntukan pertambangan dalam RTRW Kabupaten/kota/atau provinsi. Tidak boleh ada aktivitas tambang jika lokasi tambang itu ada di zona tersebut.

IUP dapat dicabut atau dibatalkan jika melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pejabat yang mengeluarkan izin tanpa mengacu kepada RTRW bisa dianggap melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Apabila pejabat pemerintahan tidak mencabut izin usaha tambang C yang bermasalah, maka sanksinya pejabat tersebut dapat digugat di PTUN, bisa juga kena sanksi pidana Pasal 421 KUHP yang menyatakan, jika pejabat dengan sengaja tidak mencabut IUP demi menguntungkan pihak tertentu/perusahaan bisa dianggap perbuatan penyalahgunaan wewenang. Bisa juga dijerat pasal-pasal hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi karena membiarkan tambang ilegal merusak lingkungan, cagar budaya, dan merugikan warga masyarakat terkena dampak, padahal sudah jelas melanggar aturan.

Akibat yang ditimbulkan kerusakan lingkungan dari tambang galian C di Tikala adalah pencemaran air, merusak kualitas air, untuk warga dan pertanian produktif; Erosi dan longsor membahayakan pemukiman dan akses warga masyarakat sehari-hari; Kerusakan infrastruktur dan jalan desa/kampung karena dilalui alat berat dan truk-truk berat pengangkut hasil tambang; Dan, biaya pemulihan lingkungan pasca tambang sangat mahal.

* Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UNHAS (***)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Catatan Wartawan :(2) Kenakalan Wartawan dalam Memperoleh Informasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Puluhan Pedagang Pasar dari Berbagai Daerah di Sulsel Deklarasikan Berdirinya Koperasi Asosiasi Pedagang Pasar Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Di tengah kontroversi kebijakan pengelolaan pasar dan lemahnya posisi tawar pedagang, sebuah langkah berani ditempuh....

Obrolan Pagi di Sudut Baca SaESA

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sudut Baca bukanlah sekadar ruang buku yang ditata rapi seperti di perpustakaan resmi negara, yang...

Identitas Pelaku Sobis dan Narkoba yang Ditangkap di Wajo Terungkap, Barang Bukti Cukup Mengejutkan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Enam orang pelaku yang diamankan dalam operasi gabungan Unit Intel Kodim 1406/Wajo dan Den Inteldam...

TNI AD Ungkap Sindikat Penipuan Online dan Narkoba di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Aparat TNI Angkatan Darat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di tanah air. Unit...