Murdaya Po, Pejuang Kesetaraan Hak Warga Negara dan Kerukunan Antar Etnis Itu Telah Tiada

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Murdaya Widyawimarta Po, seorang tokoh bisnis dan politik Indonesia yang sangat berjasa, telah meninggal dunia pada usia 84 tahun. Beliau dikenal sebagai salah satu konglomerat di Indonesia dan memiliki kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk bisnis, politik, dan sosial.

Murdaya Po memiliki karier yang cemerlang di dunia bisnis dan politik. Ia adalah pendiri Pondok Indah Mall dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009. Selama hidupnya, beliau juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI).

Murdaya Po meninggal dunia Senin 07/04/2025 dalam usia 84 tahun di Singapura dahulu di Woodlands Memorial Level 6 Island Hall, meninggalkan seorang istri Dra. S. Hartati Murdaya dan empat orang anak yakni Metta Murdaya, Prajna Murdaya, Upekkha Murdaya, dan Karuna Murdaya.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas PSMTI Pusat, Murdaya Po telah berperan penting dalam memperjuangkan kesetaraan hak warga negara dan mempromosikan kerukunan antar etnis. Beliau juga telah meninggalkan warisan inspiratif tentang kepemimpinan, keberagaman, dan dedikasi untuk Indonesia.

Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta menyampaikan belasungkawa, “Turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Murdaya Widyawimarta Po – Ketua Dewan Pengawas PSMTI Pusat,” tulis Ketua Umum PSMTI dalam pernyataan resminya.

“Rest in peace. Semoga diberi tempat terbaik di surga. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan. Amin,” lanjut pernyataan Wilianto Tanta.

Sekertaris Umum PSMTI, Peng Suyoto, menyebut Murdaya Po, mantan anggota DPR RI periode 2004–2009 yang kontribusinya terhadap bangsa cukup besar dalam memperjuangkan kesetaraan hak warga negara dan kerukunan antar etnis dan dimasanya berhasil menginisiasi beberapa undang-undang seperti Undang – Undang (UU) No 40 Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang – Undang (UU) No 12 Tahun 2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang – Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ( ab )

Baca juga :  Dubes Jerman Apresiasi Imigrasi RI Saat Audiensi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...

YADEA Merdeka Sale! Motor Listrik Retro Bisa Dibawa Pulang Hanya Rp80 Ribu

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam semangat memperingati 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, YADEA, produsen motor dan sepeda listrik kelas...

Jadi Tuan Rumah, Wabup sinjai Bakar Semangat Pemain

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Tim sepakbola Kabupaten Sinjai yang akan berlaga dalam kualifikasi Pra Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII...