Murdaya Po, Pejuang Kesetaraan Hak Warga Negara dan Kerukunan Antar Etnis Itu Telah Tiada

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Murdaya Widyawimarta Po, seorang tokoh bisnis dan politik Indonesia yang sangat berjasa, telah meninggal dunia pada usia 84 tahun. Beliau dikenal sebagai salah satu konglomerat di Indonesia dan memiliki kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk bisnis, politik, dan sosial.

Murdaya Po memiliki karier yang cemerlang di dunia bisnis dan politik. Ia adalah pendiri Pondok Indah Mall dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009. Selama hidupnya, beliau juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI).

Murdaya Po meninggal dunia Senin 07/04/2025 dalam usia 84 tahun di Singapura dahulu di Woodlands Memorial Level 6 Island Hall, meninggalkan seorang istri Dra. S. Hartati Murdaya dan empat orang anak yakni Metta Murdaya, Prajna Murdaya, Upekkha Murdaya, dan Karuna Murdaya.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas PSMTI Pusat, Murdaya Po telah berperan penting dalam memperjuangkan kesetaraan hak warga negara dan mempromosikan kerukunan antar etnis. Beliau juga telah meninggalkan warisan inspiratif tentang kepemimpinan, keberagaman, dan dedikasi untuk Indonesia.

Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta menyampaikan belasungkawa, “Turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Murdaya Widyawimarta Po – Ketua Dewan Pengawas PSMTI Pusat,” tulis Ketua Umum PSMTI dalam pernyataan resminya.

“Rest in peace. Semoga diberi tempat terbaik di surga. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan. Amin,” lanjut pernyataan Wilianto Tanta.

Sekertaris Umum PSMTI, Peng Suyoto, menyebut Murdaya Po, mantan anggota DPR RI periode 2004–2009 yang kontribusinya terhadap bangsa cukup besar dalam memperjuangkan kesetaraan hak warga negara dan kerukunan antar etnis dan dimasanya berhasil menginisiasi beberapa undang-undang seperti Undang – Undang (UU) No 40 Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang – Undang (UU) No 12 Tahun 2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang – Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ( ab )

Baca juga :  Datang ke Mabes Polri di Jakarta, Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah Mengadu ke Kapolri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ajakan Demo AJI Pusat Berpotensi Jadi Pidana

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat konon memberi perintah ke AJI Makassar untuk melakukan demo sekaitan...

PB HMI: Gugatan Mentan Amran Harus Dilihat dari Sisi Etika Komunikasi dan Tanggung Jawab Digital

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua Bidang Komunikasi dan Digital Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ramon Hidayat, menegaskan...

Penutupan Meriah Showcase UMKM Sinjai: Wabup Apresiasi Semangat Inovasi Pelaku Usaha

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Showcase Pameran UMKM bertajuk "Local Digital...

“Koordinat Rasa”: Saat Sepuluh Penulis Menyulam Kata dan Menemukan Makna

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana di BSI UKM Center, Jalan S. Saddang, Makassar, Senin (3/11/2025), terasa berbeda. Hangat, akrab,...