Murdaya Po, Pejuang Kesetaraan Hak Warga Negara dan Kerukunan Antar Etnis Itu Telah Tiada

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Murdaya Widyawimarta Po, seorang tokoh bisnis dan politik Indonesia yang sangat berjasa, telah meninggal dunia pada usia 84 tahun. Beliau dikenal sebagai salah satu konglomerat di Indonesia dan memiliki kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk bisnis, politik, dan sosial.

Murdaya Po memiliki karier yang cemerlang di dunia bisnis dan politik. Ia adalah pendiri Pondok Indah Mall dan pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009. Selama hidupnya, beliau juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI).

Murdaya Po meninggal dunia Senin 07/04/2025 dalam usia 84 tahun di Singapura dahulu di Woodlands Memorial Level 6 Island Hall, meninggalkan seorang istri Dra. S. Hartati Murdaya dan empat orang anak yakni Metta Murdaya, Prajna Murdaya, Upekkha Murdaya, dan Karuna Murdaya.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas PSMTI Pusat, Murdaya Po telah berperan penting dalam memperjuangkan kesetaraan hak warga negara dan mempromosikan kerukunan antar etnis. Beliau juga telah meninggalkan warisan inspiratif tentang kepemimpinan, keberagaman, dan dedikasi untuk Indonesia.

Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta menyampaikan belasungkawa, “Turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya Murdaya Widyawimarta Po – Ketua Dewan Pengawas PSMTI Pusat,” tulis Ketua Umum PSMTI dalam pernyataan resminya.

“Rest in peace. Semoga diberi tempat terbaik di surga. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan. Amin,” lanjut pernyataan Wilianto Tanta.

Sekertaris Umum PSMTI, Peng Suyoto, menyebut Murdaya Po, mantan anggota DPR RI periode 2004–2009 yang kontribusinya terhadap bangsa cukup besar dalam memperjuangkan kesetaraan hak warga negara dan kerukunan antar etnis dan dimasanya berhasil menginisiasi beberapa undang-undang seperti Undang – Undang (UU) No 40 Tahun 2008 tanggal 10 November 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang – Undang (UU) No 12 Tahun 2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang – Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Administrasi Kependudukan. ( ab )

Baca juga :  Bupati ASA Bersama APKASI Bahas Peningkatan SDM Guru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Makassar, Kota Tak Ramah Pejalan Kaki

Foto dokumen: Jalan layang Petta Rani Makassar. (Foto:Kompas.Com). Catatan M.Dahlan Abubakar PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Usai peluncuran buku “Resonansi 80 Tahun...

Ratusan Peserta Toraja Coffee Festival, 60 Peserta Luar Ikut Lomba Seduhan Kopi

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Toraja Coffee Festival (TCF) kembali akan digelar yang kedua kalinya pada 19–20 September 2025...

Ketua Dr. Gunawan, SE., M.Si : Momen Yudisium STIE AMKOP Makassar Antar 109 Lulusan Menuju Dunia Profesional

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar kembali mencatatkan pencapaian akademik dengan meluluskan sebanyak 109...

Dukung Pembangunan Generasi Unggul, TP PKK Pinrang Hadirkan Rumah Gizi di Tiap Kecamatan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Pemenuhan gizi adalah salah satu kunci utama dalam pembangunan generasi unggul yang menjadi cita-cita bersama....