PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tim Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa memberikan bantuan kepada Polsek Lau, Polres Maros, dalam penangkapan salah satu pelaku pertolongan jahat (penadahan), pada Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 16.20 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Panciro Indah, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (14/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/73/XII/2024/SPKT Sek Lau/Resort Maros, tertanggal 19 Desember 2024, terkait tindak pidana yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di Lingkungan Soreang, Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Korban dalam kasus ini adalah Rosimin binti Andi Anwar (31), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Balang, Desa Baruga, Kecamatan Barombong, Kota Makassar.
Kronologi kejadian bermula saat korban menghubungi temannya bernama Ayu untuk meminjam uang. Ayu kemudian menghubungkannya dengan pelaku NH, salah satu dari tiga terduga pelaku, bersama dua pelaku lainnya berinisial A dan RC.
Korban sepakat menjaminkan sepeda motornya, Honda PCX warna merah nomor polisi DD 6799 DN, untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,-. Namun, yang diterima korban hanya Rp 4.550.000,- dengan alasan kondisi motor yang kurang baik.
Dua minggu kemudian, tepatnya pada 10 Agustus 2024, korban mengembalikan uang sebesar Rp 6.250.000,- kepada pelaku NH. Namun, motor yang dijaminkan tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lau.