PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, hari ini Senin (14/4/2025) menggelar konferensi pers terkait kasus penyekapan, penculikan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berusia 12 tahun (inisial T) yang terjadi di Makassar pada 9 April 2025.
Kronologisnya, berawal ketika pelaku, Khalil Gibran (37 tahun), mendekati korban yang sedang berjualan pupuk lalu mengajak pergi dengan iming-iming baju baru dan beras, serta kemudian membawanya ke kos-kosannya di daerah Batua.
Di kos tersebut, pelaku memaksa korban membuka pakaiannya dan melakukan pemerkosaan sebanyak empat kali. Korban yang berteriak meminta tolong malah dipukul dan dilakban mulutnya oleh pelaku.
Karena kondisi kemaluan korban yang masih anak-anak, pelaku menggunakan cairan pelicin yang menyebabkan korban mengalami pendarahan. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat dimintai keterangan.
Korban berhasil melarikan diri setelah pelaku pergi sholat dan melaporkan kejadian tersebut kepada pamannya. Kepolisian Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Penangkapan dilakukan dengan sedikit perlawanan dari pelaku dan terpaksa menghadiahkan timah panas mengena bagian betis sebelah kiri dan hanya mengakibatkan luka ringan pada kaki pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Motif pelaku, menurut pengakuannya, adalah kecanduan menonton film porno yang memicu fantasi seksual liar, termasuk melakukan zoofilia (hubungan seksual dengan hewan). Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.