PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, Senin (09/04/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial RAL alias SB (37) warga Lembang Salu Sopai, Kac. Sopai, RAJ alias OD (48) warga Penanian, Kec. Rantepao, dan IPI alias IL (28) warga Malango’, Kec. Rantepao beserta sejumlah barang bukti.
Saat dikonfirmasi Senin (14/04/2025), Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H, membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika dengan mengamankan 3 orang pemuda, beserta puluhan paket sabu sebagai barang bukti.
Iptu Firman menjelaskan jika dalam pengungkapan tersebut pihaknya lebih dulu mengamankan RAL alias SB dan RAJ alias OD, yang dari padanya ditemukan total 11 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. 7 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna hijau dan 4 sachet dikemas menggunakan potongan pipet warna kuning.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram yang dikuasainya mereka peroleh dari seorang pria berinisial IPI alias IL, tambahnya.