“Setelah didapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan, dan barang bukti 37 saset juga berhasil amankan,” ungkap Kasat Narkoba, Senin (14/4/2025).
“Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang bukti 37 saset sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ucapnya lagi.
Kasat Narkoba juga menjelaskan, dari pengakuan keduanya, narkotika jenis sabu yang telah dibungkus plastik bening tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial Instagram.
“Dari pengakuannya, kedua tersangka menjual sabu tersebut lewat media sosial dengan cara atau sistem tempel di lokasi yang yang telah ditentukan jika sudah terjadi kesepakatan,” jelasnya.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya yakni 37 saset sabu, 2 skil atau alat timbangan,1 pcs plastik klip kosong, 3 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian, dan dari pemeriksaan itu hasilnya positif sabu dengan berat bersih 5,3214 gram,” tutup Kasat Narkoba. (Bara)