Aktivitas Pergudangan di Makassar Marak, Perda No.53 Tahun 2015 Terkesan Tidak Diindahkan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang seharusnya mengatur lokasi aktivitas pergudangan di Kota Makassar, terkesan tidak diindahkan. Buktinya, aktivitas gudang di dalam kota masih marak dan menimbulkan berbagai persoalan.

Salah satu contohnya adalah Gudang Mahameru yang hingga saat ini masih bebas beroperasi. Bahkan, gudang tersebut diduga melakukan bongkar muat barang menggunakan truk kontainer secara terang-terangan.

Perda Nomor 53 Tahun 2015 sendiri dengan jelas mewajibkan seluruh aktivitas pergudangan untuk dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Walikota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.

Pemerintah Kota Makassar telah mengimbau kepada pelaku usaha, termasuk Gudang Mahameru, untuk mematuhi peraturan tersebut karena diduga telah melanggarnya.

Sesuai aturan, hanya kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan memiliki gudang di dalam kota. Di luar dua kecamatan tersebut, gudang seharusnya dipindahkan ke zona industri yang telah ditetapkan karena dianggap melanggar tata ruang kota.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Laode Umar Bonte Mundur, Tantan Taufik Lubis Kini Jabat Plt Ketua Umum DPP KNPI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Wahyudin.M.Pd: Izinkan Saya Menawarkan Kriteria Calon Pemimpin FIKK UNM

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Tak lama lagi tahapan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar...

Wakapolres Soppeng: Polwan Diharap Meningkatkan Citra Polri

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos menekankan pentingnya etika dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) dalam melaksanakan...

Aman dan Lancar Pendistribusian MBG Bagi 3.382 Siswa di Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis(MBG) bagi 3.382 Siswa (wi) di 7 Sekolah dalam wilayah Kabupaten Soppeng dengan...

Bupati Pinrang Terima Lawatan Bupati Gowa di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Gowa, Sitti Hasnah Takenrang mengungkapkan, kedatangannya ke Kabupaten Pinrang merupakan agenda untuk memperkuat hubungan...