Bersama Kemenkumham, Pemkab Sinjai Bahas Ranperbup Pakaian Dinas ASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Menurutnya, dalam perbup ini mengacu pada Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN sehingga ada perubahan dari aturansebelumnya.

“Jadi ada beberapa perubahan dari aturan sebelumnya seperti tanda pangkat, tanda jabatanbdan warna kain pakaian keki yang harus seragam,” ungkapnya.

Melalui Perbup ini nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dalam berpakaian dinas bagi pegawai di Lingkup Pemkab Sinjai.

Dalam rapat ini Asisten 3 Setdakab Sinjai didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa serta beberapa perwakilan OPD terkait. (AaN)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wakajati Sulsel dan Jajaran Mengikuti Prolev Kejaksaan RI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringati Hari PMI ke-80, PMI Pinrang Gelar Edukasi Kesehatan dan Donor Darah

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Hari Palang Merah Indonesia (PMI) yang diperingati secara nasional setiap tanggal 17 September, dilaksanakan di...

Harga Beras Mulai Turun, Mentan Amran Sidak Pasar Panorama Bengkulu

PEDOMANRAKYAT, BENGKULU – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Panorama, Kota Bengkulu, Rabu...

Pengurus Pusat PAS dan Wilayah Supama Adakan Pertemuan Terbatas di Virendy Cafe, Bahas Rencana Pelaksanaan Sejumlah Kegiatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka merealisasikan sejumlah agenda kegiatan yang telah diprogramkan oleh Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni SMAKARA...

Biro Rena Polda Sulsel Adakan Asistensi di Mapolres Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Biro Rena Polda Sulsel, yang dipimpin Ketua Tim II Pembina, Abd Rahman melaksanakan kunjungan...