Menurutnya, dalam perbup ini mengacu pada Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN sehingga ada perubahan dari aturansebelumnya.
“Jadi ada beberapa perubahan dari aturan sebelumnya seperti tanda pangkat, tanda jabatanbdan warna kain pakaian keki yang harus seragam,” ungkapnya.
Melalui Perbup ini nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dalam berpakaian dinas bagi pegawai di Lingkup Pemkab Sinjai.
Dalam rapat ini Asisten 3 Setdakab Sinjai didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa serta beberapa perwakilan OPD terkait. (AaN)