PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat harmonisasi dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (ranperbup) tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Sinjai, di Gedung Command Center Rujab Bupati Sinjai, Selasa (15/4/2025).
Rapat ini dilaksanakan secara virtual bersama dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sulsel yang diikuti Asisten Administrasi Umum Setdakab Sinjai Andi Ariany Djalil.
Usai rapat, Andi Ariany mengatakan bahwa rapat untuk mendengarkan saran dan masukan terkait konsep penyusunan tata naskah draft ranperbup ini agar sesuai dengan kekltentuan hukum yang berlaku.
"Kedepan pakaian dinas kita atur dan tata berdasarkan tugas pokok dan fungsi ASN yang melaksanakan tugas di OPD masing-masing," jelasnya.
Menurutnya, dalam perbup ini mengacu pada Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN sehingga ada perubahan dari aturansebelumnya.
"Jadi ada beberapa perubahan dari aturan sebelumnya seperti tanda pangkat, tanda jabatanbdan warna kain pakaian keki yang harus seragam," ungkapnya.
Melalui Perbup ini nantinya diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dalam berpakaian dinas bagi pegawai di Lingkup Pemkab Sinjai.
Dalam rapat ini Asisten 3 Setdakab Sinjai didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai Andi Sompa serta beberapa perwakilan OPD terkait. (AaN)